Ilustrasi. (BP/Suarsana)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Masa darurat pandemi COVID-19 di Kabupaten Buleleng masih berlaku mengikuti instruksi pemerintah di atasnya. Sejak mengikuti masa sulit itu, regulasi dan instruksi telah diterbitkan oleh pemerintah untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19. Setelah regulasi ditindaklanjuti, gugus tutgas melakukan himbauan dan mengedukasi warga agar setiap instruksi itu dipatuhi. Sekarang, gugus tugas mulai memikirkan langkah penegakan aturan. Kalau ditemukan ada pelanggaran, maka gugus tugas menerapkan  penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Hal itu diungkapkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) Kamis (23/4).

Bupati mengatakan, regulasi dan instruksi dalam penanganan pandemi telah dijalankan. Hanya saja, sifatnya masih menghimbau dan edukasi masyarakat tentang pencegahan Virus Corona. Setelah kebijakan ini berjalan gugus tugas juga terus mengeveluasi, sehingga aturannya itu dapat diikuti. Dari eveluasi dan memasuki masa perpanjangan masa darurat yang ditentukan setelah tanggal 30 April 2020 ini, tim gugus tugas mulai memikirkan langkah untuk penegakan ragulasi itu sendiri. “Sekarang sifatnya menghimbau dan memang hasilnya belum sempurna, sehingga mungkin setelah masa darurat ini diperpanjang, dan setelah itu kita tingkatkan lakukan penegakan hukum,” katanya.

Baca juga:  Zonasi Risiko Bali Kembali Diperbarui, Tinggal Sisa 3 Zona Merah

Menurut Bupati, upaya penegakan hukum bisa dilakukan karena dalam struktur gugus tugas kepolisian dan TNI masuk di dalamnya. Untuk itu, penegakan aturan ini sebelum dilakukan, pihaknya akan berkordinasi dengan kepolisian dan TNI di Buleleng, untuk menentukan pola penegakan hukum yang akan dijalankan. Bupati mencontohkan, penegakan aturan yang akan dilakukan seperti pelanggaran jam buka toko moderen berjejaring, supermarket, dan toko kelontong kalau nantinya ditemukan membandel, maka akan ditangani dengan prosedur hukum. “Polres dan TNI masuk struktur satgas dan saya kira itu bisa melakukan penegakan regulasi untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di daerah kita,” katanya.

Baca juga:  Pemprov Bali Setujui Pemanfaatan Lahan untuk TPA di Gerokgak

Sementara Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah menjalani masa karantina di beberapa hotel, vila, pondok wisata, dan fasilitas lain, akan dilakukan tahapan pemeriksaan kesehatan dengan rapid test. Pencegahan ini akan dilakukan sserentak di 20 puskemas di Buleleng. Sasaran awal, PMI yang sudah tiba di Buleleng selama 25 hari. “Mudah-mudahan ini akan bermanfaat dan kesadaran sudah banyak yang daftar, untuk kita melakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. (Mudiarta/Balipost)

Baca juga:  Ngembat Tas, Bule Australia Dibui Empat Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *