DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster penanganan COVID-19, didukung penuh Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose dan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto. Jika ada yang melanggar atau melawan kebijakan tersebut, maka Kapolda Golose mengerahkan Satgas Penegak Hukum dipimpin Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan.

Kapolda juga sudah menyiapkan Tim Reaksi Cepat dan didukung pasukan untuk mengamankan kebijakan pemerintah. “Saya bersama Panglima Kodam (Mayjen TNI Benny Susianto) mendukung kebijakan dilakukan Bapak Gubernur Bali. Tidak ada lagi penolakan (karantina di wilayah). Sekali lagi kami mengerti masalah dihadapi rakyat, tapi hukum harus ditegakan. Penegak hukum dilakukan jika cara terakhir harus diterapkan. Tapi kami tetap melakukan pencegahan dan persuasif demi kepentingan rakyat,” tegas Irjen Golose, saat jumpa pers bersama dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto dan Ketua PHDI Bali Prof. I Gusti Ngurah Sudiana.

Baca juga:  Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Demo, Ini Tuntutannya

Kapolda mengungkapkan, pihaknya memahami bahwa masyarakat berusaha melindungi dirinya. Selain itu masyarakat yang paling kecil dan terdepan pula berusaha untuk mengamankan dirinya.

Namun ia menyampaikan kita harus bersama-sama, tidak boleh membuat aturan sendiri-sendiri. “Sekarang semua terkontrol dan terstruktur dari kebijakan Pemerintah Pusat sampai dengan kebijakan Bapak Gubernur Bali dan terus sampai ke wilayah masing-masing. Persuasif, preemtif dan preventif tetap kita lakukan. Imbauan juga sudah sering kami lakukan. Kita juga lihat Bapak Kapolri juga jelas dalam maklumatnya,” ungkap jenderal bintang dua di pundak ini.

Baca juga:  Permintaan Bibit Tanaman Meningkat di Tengah Wabah Covid-19

Saat ini Polri melaksanakan Operasi Aman Nusa II. Tujuannya untuk melindungi rakyat. “Jadi kalau ada orang-orang yang menggunakan kesempatan arahnya berpikir ego sendiri, tidak memikirkan kepentingan orang banyak, tidak memikirkan kepentingan provinsi dan negara, saya sudah katakan tadi penegakan hukum itu jalan terakhir yang kita lakukan. Namun kalau masih terjadi apabila ditunggangi oknum-oknum tertentu, maka mereka berhadapan dengan Satgas Penegak Hukum yang sudah kita bentuk,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Positif COVID-19 Bali Masih Didominasi Jenis Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *