Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Desa Adat yang akan terlibat menjadi Satgas gotong royong pencegahan COVID-19 merupakan langkah yang bagus. Namun dalam implementasinya tentu juga harus di back up anggaran.

Selain dari APBD Semesta Berencana (APBD Provinsi) untuk desa Adat, diusulkan agar anggaran dari APBD Kabupaten juga ikut membantu.
Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Wayan Suardika, Jumat (3/4) menilai upaya untuk melibatkan desa adat dalam pencegahan COVID-19 sangat didukung. Desa Adat yang merupakan pemerintahan Adat juga sangat berkepentingan menjaga krama desanya.

“Tentunya desa Adat juga memerlukan anggaran untuk melaksanakan itu. Selain dari APBDes Adat, sebaiknya kabupaten juga harus menganggarkan pos-pos kegiatan yang tidak tercover di APBDes Adat, ” ujarnya.

Baca juga:  Pernyataan Kajari Amlapura Dituding Langgar Perda Provinsi

Contohnya untuk intensif pecalang atau prajuru. Di luar disinfektan, masker dan sarung tangan. Dana dari Kabupaten sebagai backup dari Provinsi itu bisa digunakan dari dana yang telah disisir total hampir Rp 22,5 miliar termasuk Rp 3 miliar di DPRD. “Dana itu bisa digunakan, setelah disisir dari kegiatan di masing-masing OPD,” tandasnya.

Seperti diketahui, setelah instruksi agar Desa Adat juga berkiprah dalam Satgas Gotong-royong, Pemprov Bali juga mengizinkan penggunaan anggaran di APBDes Adat untuk penanggulangan COVID-19.

Baca juga:  Semprotkan Disinfektan, Polres Tabanan Kerahkan Water Canon

Majelis Desa Adat Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagia, terpisah membenarkan telah menerima surat edaran Nomor 472/1669/PPDA/DPMA dari Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali. Secara umum, desa Adat di Jembrana sudah siap untuk melakukan itu. “Kalau dibaca suratnya,  bahwa dana alokasi semesta berencana, termasuk program prioritas Pemprov Bali bisa digunakan,  apalagi yang bukan prioritas. Prinsipnya
proporsi program di 3 baga tetap ada,” ujarnya.

Tidak harus Rp 50  juta. Akan tetapi maksimal Rp 50  juta, mengikuti kegiatan yang dilakukan desa Adat dalam Satgas itu.

Baca juga:  Capai 74 Persen, Dominasi Tambahan Kasus di 4 Zona Merah

Bagi desa adat yang mampu atau mempunyai usaha milik desa adat boleh tidak merevisi APBDesa Adat yang bersumber dari dana alokasi semesta berencana  dari Pemprov Bali.

Sementara itu sebelumnya, dalam perubahan anggaran Bupati Jembrana I Putu Artha menyebutkan masing-masing OPD telah diperintahkan untuk menyisir anggaran yang dianggap tidak penting atau tidak relevan ditengah kondisi penyebaran covid-19 yang mulai meluas. “Contohnya porsenijar, UN juga sudah dibatalkan. Anggaran itu bisa dialihkan untuk penanggulangan COVID-19. Tapi yang sifatnya vital tidak boleh, OPD tetap harus kerja melayani masyarakat,” ujar Artha. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN