Sidak Penduduk non permanen yang baru datang agar dilengkapi dengan hasil rapid test. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satgas Gotong Royong Kelurahan Sumerta bersama Satgas Lingkungan/Banjar melaksanakan kegiatan pengendalian mobilitas dan penertiban administrasi penduduk non permanen secara berkala dan berkelanjutan.

Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana dikonfirmasi Minggu (21/6), mengatakan bahwa pihaknya yang terdiri dari Pemerintah Kelurahan, Polmas dan Babinsa, bersinergi dengan Satgas Lingkungan yang terdiri dari Kaling, Kelihan Adat dan Pecalang menggelar sosialisasi protokol kesehatan dan pendataan penduduk non permanen. Adapun yang menjadi sasaran yakni wilayah lingkungan Banjar Ketapian Kaja dan secara bertahap menyasar daerah seputaran wilayah tersebut.

Baca juga:  Terpuruk Dihantam Pandemi COVID-19, Bangkit Bersama Jadi Solusinya

“Tentu saja dalam kegiatan ini kami melibatkan seluruh stakeholder desa adat dan dinas ke lapangan terkait sosialisasi dan kegiatan pendataan penduduk non permanen sekaligus sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha disekitar wilayah kami tentang bagaimana menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19. Bagaimana agar para pedagang memakai masker, hand sanitizer, penyemprotkan disinfektan dan menerapkan psychal distancing (menjaga jarak),” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sementara dari hasil pendataan penduduk non permanen, menyasar penduduk yang baru datang dari luar daerah. Adapun penduduk non permanen yg terjaring saat kegiatan tersebut yakni sebanyak 74 orang yang terdiri atas laki-laki sebanyak 59 orang dan Perempuan sebanyak 15 orang.

Baca juga:  Masih Ada Anak Nongkrong dan Main Skateboard di Lumintang

Dari data warga yang terjaring tersebut di atas terdapat 5 orang yang baru tiba (arus balik/pasca pulang kampung) yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 3 orang dan Perempuan sebanyak 2 orang, namun mereka sudah dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai pelaku perjalanan dalam negeri yang salah satunya menunjukkan hasil Rapid Test Negatif dan bersedia melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari ditempat tinggal sementaranya sekarang.

“Hasilnya tidak ditemukan kejanggalan dan masyarakat sudah mulai paham tentang protokol kesehatan, namun sebagai langkah antisipasi tetap diarahkan untuk melakukan dan menerapkan protokol kesehatan” terangnya.

Baca juga:  Dua Bulan, Satreskrim Tangkap 11 Tersangka

Selain itu pihaknya mengaku terus melalukan sosialisasi dan pengawasan secara berkelanjutan demi menjaga kenyamanan masyarakat serta mempercepat memutus rantai penyebaran Covid 19. “Guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini, selain sosialisasi protokol kesehatan dan pendataan penduduk non permanen, pihak kami juga telah rutin menggelar sidak masker dan penyemprotan disinfektan” tutupnya. (Asmara Putera/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *