Sidang online. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Guna menjaga jarak (sosial distancing) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Kajari Badung, Hari Wibowo, melakukan langkah pemisahan semua unsur yang terlibat dalam persidangan. Salah seorang jaksa dari Kejari Badung, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, yang turun langsung memantau di lapangan menjelaskan, pemisahan yang terlibat dalam sidang guna memutus mata rantai pandemi COVID-19.

Hal itu merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI No. B-1271/E/Ejp/03/2020, perihal perkara pidana dalam masa tanggap darurat COVID-19. Juga Surat Telegram Kabareskrim soal perkara penanganan tindak pidana umum dan pelaksaan tugas selama masa pencegahan virus COVID-19 dan merujuk pada Surat LP Kerobokan tentang penundaan sementara pengiriman tahanan guna melakukan pencegahan dan penyebaran virus COVID-19.

Baca juga:  WN Inggris, Pasien Infeksi Menular di RSUP Sanglah Meninggal

“Jadi, ruangan jaksa dan saksi pun terpisah. Majelis hakim di Denpasar, JPU di Badung, saksi di kejakaaan juga hanya ruangan pisah, dan terdakwa dari LP. Jadi semua pisah,” tandas Agung Teja. (Miasa/balipost)

BAGIKAN