MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Polsek Mengwi terus mendalami pengungkapan pembuangan mayat bayi di sungai wilayah Banjar Celuk, Kelurahan Kapal, Badung. Ternyata aborsi dilakukan saat bayi tersebut berusia 7 bulan.

Sedangkan ibu bayi tersebut berinisial NP, siswi SMP.
Informasi diperoleh, Jumat (20/3), pengungkapan mayat bayi tersebut murni penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi. “Pelakunya tiga orang, NP bersama pacarnya. Termasuk ibu NP,” kata sumber.

Baca juga:  Bedeng Pekerja Proyek Villa di Singakerta Terbakar

Karena NP masih dibawa umur , selanjutnya penanganan perkara dilakukan oleh Unit PPA Polres, termasuk pacarnya. Pacar NP dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Yang bantu melakukan aborsi adalah ibu NP. Dia juga yang membuang di TKP. Untuk kasus aborsinya ditangani Polsek Mengwi,” tegas sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa saat dikonfirmasi mengatakan, belum tahu kapan pengungkapan kasus tersebut dirilis. “Nanti kalau sudah pasti waktunya, pasti saya informasikan,” tegasnya.

Baca juga:  Tingkatkan Pelayanan, Polresta Gelar SIM Drive Thru Keliling

Seperti diberitakan, kasus penemuan mayat bayi di sungai wilayah Banjar Celuk, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, berhasil terungkap Tim Opsnal Polsek Mengwi, Rabu (18/3). Informasi di lapangan, pelakunya anak di bawah umur dan berstatus siswi SMP. Terkait kasus ini diamankan tiga orang diduga terlibat kasus ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN