Kadisdik Bali memantau pembelajaran online. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu poin dalam surat edaran (SE) Gubernur Bali nomor 7194 tahun 2020 tentang panduan tindak lanjut terkait pencegahan penyebaran COVID-19 adalah kegiatan belajar-mengajar dari PAUD/TK sampai dengan perguruan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara online. Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali KN Boy Jayawibawa melakukan monitoring ke sejumlah sekolah di Kota Denpasar, Kamis (19/3)

Menurut Boy, monitoring ini untuk mengetahui bahwa apakah benar program belajar secara online ini dilaksanakan, agar tidak sekadar wacana. Monitoring dilakukan dengan mengkonfirmasi jadwal pembelajaran dengan realisasinya. “Artinya, anak-anak tidak ke sekolah, belajar di rumah, begitu pula dengan guru-gurunya. Ini yang ke sekolah hanya Kepala Sekolah dan Kasubag TU,” ujarnya saat ditemui di SMAN 4 Denpasar.

Baca juga:  Diguncang Gempa, Puluhan Sekolah di Karangasem Alami Kerusakan

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga ingin memastikan kegiatan penyemprotan disinfektan di sekolah-sekolah. “Nah ini sudah dicek di SMAN 4 Denpasar, rupanya sudah dijalankan dan sudah saling koordinasi dengan Kepala Sekolah lain. Ini bagus, terima kasih kami sampaikan,” terangnya didampingi Kepala SMAN 4 Denpasar I Made Sudana.

Lebih lanjut dia menegaskan, penyemprotan disinfektan telah dilakukan di semua sekolah-sekolah, tidak hanya bekerja sama dengan puskesmas setempat. Ada pula sekolah yang mandiri, dalam artian anggarannya melalui iuran dari komite sekolah. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Soal Jembatan Jawa-Bali, Ini Penegasan Gubernur Koster
BAGIKAN