oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mulai menerapkan pemeriksaan pengecekan suhu badan bagi pengunjung persidangan di PN Denpasar. Selain itu, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Dr. Sobandi, mengambil beberapa langkah pencegahan.

Yakni, dalam sidang khusus perdata, para pihak diinstruksikan tidak datang ke pengadilan. Namun memanfaatkan e-court/elitigation. “Dalam apel tadi saya sudah mengintruksikan, dan menyampaikan arahan pimpinan di Mahkamah Agung, bahwa sidang tetap berjalan seperti biasa. Dan dalam arahan pimpinan MA, kami juga instruksikan jangan sampai pengunjung sidang membludak,” tandas KPN Sobandi, Selasa (17/3).

Baca juga:  Penolakan KM Splendor Turunkan Naker Migran Bali di Pelabuhan Benoa Dibantah, Ini Penjelasannya

Bahkan, lanjut Sobandi, juga dilakukan penundaan sidang beberapa perkara pidana selama dua pekan. “Kecuali untuk perkara pidana anak dan perkara pidana yang masa tahanannya akan habis,” sambung Sobandi.

KPN Denpasar meminta para pihak dalam perkara perdata mengikutinya, karena sudah disediakan wadah melaksanakan sidang tanpa harus datang ke pengadilan yaitu dengan e-court/elitigation. “Kepada para advokat dan pihak pihak yang akan bersidang perkara perdata untuk menggunakan e-court dan elitigation, sehingga momen pandemi corona atau COVID-19 ini bisa dicegah sedini mungkin,’ jelasnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Jepang akan Perpanjang Keadaan Darurat di Tokyo dan 3 Prefektur
BAGIKAN