Bupati Suwirta (tengah) memimpin rapat dengan Satgas di Ruang Rapat Praja Mandala, Klungkung. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung kembali mengeluarkan arahan kepada jajarannya dalam mengantisipasi COVID-19. Seluruh ASN khususnya para staf atau pelaksana diarahkan dapat bekerja dari rumah dan yang piket tetap melaporkan kegiatannya kepada pimpinan.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk pejabat eselon II, III dan IV. Para pejabat tetap bekerja di kantor seperti biasa dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Senin (16/3), mengatakan, ini menjadi opsi yang tepat di tengah mewabahnya COVID-19, untuk mengurangi adanya kerumunan warga namun kegiatan di setiap OPD juga tetap dapat terlaksana seperti biasa.

Baca juga:  Sama-sama di Atas 4.000, Jumlah Pasien COVID-19 Sembuh Harian Nasional Lampaui Tambahan Kasus

Dengan pernyataan WHO yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi, maka pihaknya melaksanakan lima protokol yakni protokol kesehatan, protokol pendidikan, protokol komunikasi, protokol publik dan transportasi serta protokol perbatasan. Dengan lima protokol ini, pemerintah daerah siap memutus mata rantai virus Corona. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN