Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus mucikari, Ni Putu CS (19), divonis penjara enam bulan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji memutuskan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 296 KUHP.

Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara 7 bulan. Mendengar putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan menerima. Begitu halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:  Buruh Tewas Tabrak Truk Tangki BBM

Perkara asusila ini berawal pada November lalu. Terdakwa yang merupakan mahasiswi ini “menjajakan” kawannya untuk kencan shortime kepada lelaki hidung belang.

Korban yang seorang janda, Ni Luh Putu E, ditawarkan dengan nilai yang telah disepakati oleh terdakwa melalui pesan singkat. Untuk kencan short time harganya Rp 700 ribu dan full time Rp 1,7 juta. Dari “menjual” teman itu terdakwa menerima jasa Rp 200 ribu. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Aksi Jambret dan Ganjal ATM Resahkan Warga Seminyak
BAGIKAN