Suasana pasar desa adat di Baler Bale Agung. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Bali harus ditata dengan benar. Karena itu kehadiran Perda Provinsi Bali No.4 tentang Desa Adat sangatlah strategis.

Bagi Desa Adat Baler Bale Agung, Jembrana, penguatan desa adat dengan meningkatkan perekonomian krama dinilai penting. Ini sejalan dengan visi Gubernur Bali ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ mewujudkan Bali Era Baru. Upaya apa yang dilakukan desa adat ini untuk meningkatkan perekonomian?

“Kami merasa bersyukur dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 tentang Desa Adat. Bali harus ditata dengan benar. Potensi di masing-masing desa diperkuat untuk menunjang eksistensi desa adat,” ujar Bendesa Adat Baler Bale Agung, Nengah Subagia.

Dalam menjaga adat dan budaya, Desa Adat Baler Bale Agung juga konsisten menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti Bulan Bahasa dan merintis PAUD bernuansa Hindu. Dalam menopang perekonomian, desa adat ini memberdayakan pasar desa.

Baca juga:  Tolak Pemekaran Desa Adat Tamblingan, Puluhan Warga Geruduk Kantor MDA Bali

Dikatakan, Pasar Adat Baler Bale Agung awalnya merupakan fasilitas umum (fasum) dari Perumnas yang dibangun pada tahun 1990-an. Belakangan permukiman yang berada di wewidangan Baler Bale Agung ini menjadi pusat pasar tradisional. Kini, fasum tersebut berkembang dengan dikelola desa adat dan menjadi salah satu penopang ekonomi adat.

Ke depan, pasar adat ini akan masuk dalam BUPDA (Baga Usaha Padruwen Desa Adat) selain pengelolaan parkir RSU Negara dan usaha lainnya di luar simpan-pinjam LPD. Desa Adat Baler Bale Agung salah satu desa adat di wilayah Kabupaten Jembrana.

Uniknya, meskipun masuk dalam kewilayahan kelurahan, desa adat ini juga memiliki wilayah perkebunan dan berbatasan langsung dengan hutan. Di wewidangan desa adat yang terdiri atas tujuh banjar adat dan 27 tempek, karakteristik penduduknya juga cukup heterogen (plural). Dari total jumlah penduduk sebanyak 4.000 KK, separuhnya atau sekitar 2.000 KK merupakan krama desa. Sisanya krama tamiu dan tamiu.

Baca juga:  Desa Adat Piling Jaga Warisan Sejarah Melalui Pengembangan Wisata Religi

Salah satu penunjang perekonomian krama adalah pasar desa yang dikelola Desa Adat Baler Bale Agung. Meski luasnya cukup kecil dan waktu beroperasi yang hanya pada pagi hari, pasar adat ini mampu menyundul perekonomian di desa adat. ‘’Salah satu penunjang pasar adat bisa hidup dengan ditopang beberapa desa. Kami bersyukur, lokasi desa adat ini ditopang Desa Berangbang dan Desa Kaliakah,’’ ujarnya.

Pasar desa yang sempat mendapatkan bantuan hibah pembangunan dari pusat itu kini makin berkembang. Bukan saja menguntungkan krama desa, tetapi dampaknya juga masyarakat sekitar. Puluhan los dan kios yang ada saat ini diisi oleh pedagang dari krama maupun tamiu. ‘’Retribusi dari pasar adat ini bisa meningkatkan perekonomian desa adat. Kami masih berbenah, agar lebih tertata dan semua potensi yang ada bisa dikembangkan,’’ ujarnya.

Baca juga:  Pendapatan Perumda Tirta Sanjiwani Turun Ratusan Juta Rupiah

Beberapa upaya untuk pembenahan dilakukan dengan merancang sejumlah pararem. Subagia yang juga selaku Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kabupaten Jembrana ini sejak dua tahun lalu merancang lima pararem untuk mengatur potensi desa adat. Di antaranya pararem penduduk pendatang, pararem rabies, pararem HIV/AIDS, narkoba dan minuman keras, pararem kebersihan (bancih) dan pararem joged jaruh.

Pararem ini dirancang untuk dasar tata kelola berdasarkan potensi yang di Desa Adat Baler Bale Agung. Seperti misalnya pararem penduduk pendatang yang menyesuaikan dengan kondisi wewidangan desa yakni padat dan plural. “Tetapi kita masih berbenah dan menunggu aturan di atasnya, sehingga sinkron dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujar Subagia. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN