Lima pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Badung. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam seminggu terakhir, Satresnarkoba Polres Badung menangkap lima pengedar narkoba, di antaranya Mohammad Taufiqurrohman (25). Tersangka ini dipergoki polisi saat mengambil tempelan satu paket sabu-sabu (SS) 0,36 gram netto di Jalan Tegal Permai I, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

Pelaku lain yang ditangkap polisi adalah Edi Hermawan (26), I Made Rai Subrata (31), I Wayan Gede Aditya Aryana Putra (22) dan I Ketut Wedi Agung (20).

Baca juga:  Indonesia Bisa seperti Inggris, Terancam Resesi

Kasatresnarkoba Polres Badung AKP I Komang Ngurah Sujahayadi, didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Kamis (27/2), mengungkapkan kronologi penangkapan Taufiqurrohman yang berprofesi sebagai karyawan garmen. Saat di TKP, petugas melihat pelaku memungut sesuatu di pinggir jalan.

Polisi langsung menangkapnya dan mendapati pelaku menggenggam bungkus rokok di tangan kirinya. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut berisi satu paket SS. Pelaku lalu dibawa ke Polres Badung.

Baca juga:  Ugal-ugalan Naik Motor, Dua Siswa Alami Luka

Tersangka Edi Hermawan (26) diamankan di Jalan Mudutaki, Kuta Utara. I Made Rai Subrata ditangkap di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung. I Wayan Gede Aditya Aryana diciduk di Jalan Dewi Sri, Kuta. Sementara  I Ketut Wedi Agung (20) diringkus di pinggir Jalan Raya Dalung Gang Patera, Dalung, Kuta Utara.

“Barang bukti yang kami sita total 7,49 gram brutto atau 6,28 gram netto sabu-sabu. Tentu saja kasus ini masih kami kembangkan,” ujar AKP Sujahayadi. (Kertanegara/balipost)

Baca juga:  Penyerapan Anggaran Dua Operasi Kepolisian Dievaluasi
BAGIKAN