Terdakwa Kasarin Khamkhao dan Sanicha Maneetes menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (7/1). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim kuasa hukum terdakwa Kasarin Khamkhao kelahiran 1993 dan Sanicha Maneetes kelahiran 1992 sedang mempersiapkan pembelaan atau pledoi pascadituntut 19 tahun penjara. “Kami sedang siapkan pledoinya. Mungkin sidangnya mungkin Rabu atau Kamis lusa,” tandas I Made Suardika, kuasa hukum perempuan asal Thailand itu, Minggu (23/2).

Ditanya bocoran pledoinya, Suardika mengatakan pada intinya ingin meminta keringanan hukuman. “Yang kasus India saja 20 tahun, dengan barang bukti 3 Kg,” kata Suardika.

Baca juga:  Kembali, Puluhan Anak Punk dan Bonek Dipulangkan

Atas dasar itu, dia ingin meminta kemurahan hati hakim untuk meminta keringanan hukuman.

Pekan lalu, dua orang perempuan asal Thailand, dituntut pidana penjara selama 19 tahun. Mereka adalah terdakwa Kasarin Khamkhao kelahiran 1993 dan Sanicha Maneetes kelahiran 1992.

Dalam sidang di PN Denpasar, JPU I Made Santiawan di hadapan majelis hakim pimpinan Sobandi, menjelaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan 1, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Baca juga:  Kakak Beradik Ditangkap Gunakan Narkoba, Pengedarnya DPO

Tingginya tuntutan yang diberikan jaksa, sebanding dengan banyaknya barang bukti yang disita petugas. Yakni, saat ditangkap di Bandara Ngurah Rai, petugas menyita kapsul coklat kristal bening isi sabu dengan berat 892 gram. (Miasa/balipost)

BAGIKAN