Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pelanggaran terhadap ruang terbuka hijau kota (RTHK) di Denpasar cukup banyak. Beberapa pelanggarnya sudah diajukan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring). Hanya, denda yang dijatuhkan bervariasi, belum ada yang sampai hukuman kurungan.

Ke depan, para pelanggar perda tersebut juga bisa dijatuhi hukuman kurungan untuk memberikan efek jera. Bukan saja untuk pelanggar RTHK, namun juga pelanggar lainnya, seperti kasus pembuang limbah sablon yang dalam merusak lingkungan.

Baca juga:  Ini, Jenis Pelanggaran Perda Badung yang Mendominasi

Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga saat dimintai konfirmasinya, Senin (10/2), mengakui beberapa kali jajarnnya harus memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar jalur hijau. Setelah diberikan peringatan secara bertahap ternyata tidak ada tindak lanjutnya, sehinga dilimpahkan ke sidang tipiring.

Kendala yang sering dihadapi dalam penertiban jalur hijau, yakni bangunan sudah berdiri dan telah dikerjakan setengahnya, baru ada laporan. Kondisi ini cukup menyulitkan melakukan penertiban, terlebih bangunan tersebut akan dijadikan tempat tinggal. Lahannya pun merupakan warisan. (Asmara Putra/balipost)

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Nenek Uyut, Polisi Tunggu Hasil Observasi RSJ Bangli
BAGIKAN