Aktivitas Galian C di wilayah Karangasem. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sektor galian C selama ini menjadi andalan Kabuparten Karangasem untuk  memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya saja, masih cukup banyak pengusaha yang belum mengantongi izin sehingga PAD Karangasem pun tergerus.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangsem, I Made Sujana Erawan, Senin (3/2) mengungkapkan, sampai saat ini memang masih cukup banyak pengusaha galian C yang belum memiliki izin penambangan. Kata dia, berdasarkan hasil pendataan pengusaha, untuk Kecamatan Bebandem ada sebanyak 16 pengusaha memiliki izin usaha yang masih aktif dan 6 pengusaha izinnya mati.

Baca juga:  Ini Pemicunya, Budidaya Kepiting Soka di Budeng Tak Jalan

Sementara itu ada potensi galian sebanyak 2 pengusaha. Jadi, total ada 24 pengusaha. “Untuk yang mati ini, saat ini mereka sedang memproses perpanjangan izinnya,” ucapnya saat rapat kerja dengan Komisi I dan III DPRD Karangasem.

Untuk di Kecamatan Selat, kata Sujana, terdapat sebanyak 29 pengusaha galian C. Pengusaha yang mengantongi izin sebanyak 10 pengusaha, sedangkan yang masih memproses izin ada 11 pengusaha. Terdapat pula yang belum mengurus izin 11 pengusaha, yang tidak bisa mengajukan izin 3 pengusaha, dan yang belum mengajukan izin sebanyak 5 pengusaha.

Baca juga:  Tingkatkan PAD, Pemkab Gianyar Diminta Terapkan Kebijakan Pro Rakyat

“Kalau data di Kubu, ada 50 pengusaha. Dari jumlah itu, sebanyak 30 pengusaha sudah berizin. Sisanya sebanyak 20 pengusaha izinnya sudah mati. Ada dua potensi pengusaha. Bagi yang belum mengurus izin, kita sudah lakukan pembinaan-pembinan supaya para pengusaha ini segera mengurus izinnya.Dan bagi yang sudah mengurus izin, supaya bisa dipercepat prosesnya agar izin cepat keluar,” katanya.

Anggota Komisi III, I Nengah Rinteg, mempertanyakan  pembinaan yang telah dilakukan selama ini terhadap para pengusaha. Sebab, pihaknya tidak ingin mendengar sudah dilakukan pembinaan, namun kenyataannya tetap saja para pengusaha tak mau mengurus izin. “Pembinaan yang diberikan harus tegas. Kalau tidak mau memproses izinnya, sanksi apa yang diberikan kepada mereka. Ini harus jelas. Kita punya polisi, Satpol PP dan Dishub yang harus menindak tegas bila tak mau mengikuti aturan,” sebutnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Ini Persiapannya, Bali akan Jadi Tuan Rumah KTT G20 di 2022

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *