TABANAN, BALIPOST.com – I Gede Sugiarta (38) residivis serta buronan narapidana (napi) yang kabur dari Lapas Bangli kembali diringkus Satreskrim Polres Tabanan. Tersangka diciduk lantaran melakukan aksi curanmor dan penjambretan di wilayah hukum Polres Tabanan.

Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus pencurian ini, setelah korban Ni Wayan Budiasih (42) pada 18 Desember 2019 kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan warungnya di Banjar Pandak Bandung, Desa Pandak, Kecamatan Kediri. Motor saat itu diparkir dalam keadaan kunci diletakkan di bagasi kecil bagian depan oleh anaknya sepulang sekolah.

Baca juga:  Dilintasi Jalan Tol, Dua Kecamatan di Tabanan Ini Belum Terjadwal Sosialisasi

Beberapa saat kemudian ada seorang yang berbelanja membeli rokok dengan uang Rp 50 ribu. Karena tidak ada uang kembalian, ibu korban Ni Wayan Denda yang saat itu tengah menjaga warung pulang ke rumah menukar uang.

Kesempatan inilah yang digunakan tersangka mengambil sepeda motor milik korban. Tidak puas dengan hasil curian sepeda motor, tersangka kembali melakukan aksi kriminalitas yakni melakukan penjambretan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

Baca juga:  Truk Disenggol saat Disalip di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Jatuh ke Got hingga Tabrak Tembok Warga

Korbannya adalah seorang pedagang emas bernama Ni Komang Veronika Amanda (23). Kasus penjambretan inipun baru dilaporkan pada 25 Januari 2020.

Tersangka yang statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) ini pura-pura menjual emas kepada korban. Korban pun tidak merasa curiga, meski kondisi kendaraan yang dibawa tersangka masih dalam posisi hidup.

Saat lengah itulah tas korban dirampas dan dibawa kabur. Kerugian sekitar Rp 13.200.000.

Baca juga:  Kasus Reklamasi Melasti, Praperadilan Disel Astawa Ditolak

Pelaku ditangkap di depan kos pacarnya di Banjar Sindu, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar pada Sabtu (25/1). Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Putu Budiarta mengatakan pelaku adalah napi dari Lapas Bangli yang kabur. Dalam statusnya yang masih napi ini, tersangka melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor dan penjambretan. “Jadi dia (pelaku) ini residivis,” ungkapnya Senin (27/1). (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *