Suasana sidang tipiring pelanggar Perda Kota Denpasar, Rabu (15/1). (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kota Denpasar kembali menggiring pelanggar perda ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (15/1). Kali ini yang diajukan ke sidang tipiring terdiri atas 16 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tiga Pedagang Kaki Lima (PKL).

Sidang dengan hakim Putu Gede Novyarta menetapkan semua pelanggar ini mendapatkan denda yang bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Ke-16 PSK yang disidang merupakan hasil pengamanan di Padanggalak dan di Jalan Bung Tomo. Sementara ketiga PKL melanggar perda dengan berjualan di trotoar serta di badan jalan di Jalan Tukad Badung, Jalan Cargo dan Jalan Gunung Salak.

Baca juga:  Dari Korban Jiwa COVID-19 Dilaporkan Bali hingga Subakti Ditemukan di Sungai Udang-udang

Hakim menjatuhkan denda Rp 200 ribu dengan subsider kurungan 3 hari kepada sejumlah PSK. Sebagian lagi didenda Rp 100 ribu. Besaran denda tergantung tarif yang dipasang PSK saat beroperasi. Sementara PKL didenda Rp 100 ribu sampai Rp 198 ribu ditambah biaya perkara Rp 2.000.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, ke-16 PSK yang disidang merupakan hasil penggerebekan yang dilaksanakan pada Kamis (9/1) lalu. (Asmara Putra/balipost)

Baca juga:  Ini, Penuturan Warga Terkait Aktivitas Penghuni Rumah di Abianbase
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *