Petugas gabungan mengecek burung-burung pada salah satu pedagang di wilayah Gianyar, Kamis (9/1). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar menggandeng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggelar sidak ke pedagang burung, Kamis (9/1). Petugas menemukan burung jalak putih (Acridotheres melanopterus) dan jalak Bali (Leucopsar rothscildi) yang berizin.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan, sidak dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat. Setelah menerima informasi itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BKSDA Bali.

Dalam sidak ke pedagang burung di seputaran Gianyar, ditemukan lima ekor burung jalak. Tiga di antaranya jalak putih dan dua jalak Bali. Petugas kemudian meminta pedagang menyodorkan surat izin. “Satwa tersebut telah dilengkapi dengan sertifikat dan SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri),” ujarnya.

Baca juga:  PABSI Usulkan Banat Dipanggil Seleknas

Berdasarkan penjelasan pedagang kepada polisi, burung itu didatangkan dari Jawa Tengah hasil dari penangkaran. Pihaknya akan melakukan pengecekan ke penangkaran yang dimaksud apakah benar ditangkar atau tidak.

AKP Deni menambahkan, sidak didasari oleh habitat burung yang dinyatakan kritis atau nyaris punah. Sejumlah peraturan perundangan mengatur hal tersebut. Di antaranya pasal 40 ayat (2) dan 4 jo pasal 21 ayat (2a) dan (2b) pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca juga:  Langgar Sempadan Pantai, Satpol PP Bongkar Tempat Pembuatan Garam Tradisional

Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Pelanggar bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sementara yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *