I Ketut Sudikerta, saat menjalani persidangan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, mantan Wakil Gubernur Bali Drs. I Ketut Sudikerta akhirnya menyampaikan pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/12).

Sudikerta yang juga mantan Wakil Bupati Badung pada pokoknya menyampaikan bahwa dirinya tidak bersalah, sehingga minta dibebaskan dari jeratan hukum. Tuntutan 15 tahun penjara  sangat tinggi bagi mantan Ketua DPD Golkar Bali ini.

Dia membeberkan beberapa alasan mengapa minta dibebaskan oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. “Dalam persoalan ini, saya jelaskan dari lubuk hati terdalam bahwa saya tidak ada niatan menipu, membohongi menyuruh orang lain, dan atau menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum. Kalau saja saya tahu, saya tidak mau membuat atau bekerja sama membangun hotel. Buat apa kerja sama membangun hotel, tiba-tiba ada masalah dengan Alim Markus,” ujarnya.

Baca juga:  Ambil 50 Butir Ineks, Hafid Dituntut 12 Tahun Penjara

Sudikerta juga tidak ada menghalang-halangi Alim Markus bersama timnya untuk masuk ke lokasi. Dia membantah mencabut plang yang dipasang di sana. “Justru saya mendukung yang menunjukkan itu aset PT,” tegasnya.

Ia mengaku tidak pernah mengusir. Siapa pun boleh masuk termasuk dirinya selaku pemegang saham 45%. Oleh karenanya, dia tidak bisa dijerat Pasal 378 KUHP, karena unsurnya tidak terpenuhi. Namun demikian, Sudikerta sedang berusaha menyelesaikan perdamaian dengan Alim Markus dan yakin akan terbangun.

Baca juga:  Pengadaan Masker Penunjukkan Langsung, Terdakwa Sebut Mestinya Leading Sektornya di Diskes

Berkaitan dengan kerja sama pembangunan hotel tersebut, Sudikerta menyebut pembayaran saham 55% dari PT Marindo Investama kepada PT Pecatu Bangun Gemilang adalah uang yang sah. Tidak bisa dikategorikan TPPU. Apalagi sertifikat itu digadaikan di Bank Panin untuk membayar saham PT Pecatu 55%.

Oleh karena tidak terbukti uang itu bukan TPPU, maka bisa dimanfaatkan membayar apa pun, sepanjang yang dibayar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Terakhir, karena saya tidak terbukti, sudi kiranya majelis hakim membebaskan saya,” ungkap Sudikerta.

Baca juga:  Dibanding Penambahan Sehari Sebelumnya, Kasus Baru Positif COVID-19 di Bali Naik Dua Kali Lipat

Yang penting, menurutnya, intervensi hukum di Indonesia disudahi. “Jika terus-terusan diintervensi, kapan kita berdiri menegakkan hukum,” tandasnya. Karenanya, tuntutan 15 tahun baginya merupakan tuntutan yang tidak adil.

Sudikerta juga menyatakan dirinya mundur dari dunia politik. Mantan Ketua DPD Golkar ini mengaku sudah 20 tahun terjun di politik, sehingga sudah saatnya istirahat. Apalagi dirinya sudah tidak punya KTA Golkar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *