Suasana rapat pleno penetapan Panwascam oleh Bawaslu Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Bawaslu Tabanan menetapkan anggota Panwascam yang akan bertugas mengawal Pilbup Tabanan tahun 2020. Penetapan dilaksanakan melalui rapat pleno yang digelar Selasa (18/12) malam.

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada menjelaskan, ada tiga anggota Panwascam di tiap kecamatan. Mereka akan mulai bekerja pada 23 Desember 2019. ‘’Panwascam bertugas hingga tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan berakhir,’’ imbuhnya.

Anggota Panwascam Tabanan ditetapkan setelah melalui serangkaian tahapan seleksi ketat. Dalam hal ini, Bawaslu menginginkan Panwascam menjadi garda terdepan dalam mengawal pesta demokrasi sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Tabanan ke arah lebih baik.

Baca juga:  Di Tengah Pandemi, Partisipasi Pemilih Tabanan Justru Naik Dibandingkan Pilkada Sebelumnya

Tahapan tersebut yakni pendaftaran yang dimulai 27 November sampai 3 Desember. Bawaslu kemudian melaksanakan penelitian administrasi dari 27 November hingga 4 Desember. Hasil penelitian diumumkan pada 10 Desember. Pendaftar yang lolos sebanyak 81 orang.

Namun, dari 81 orang tersebut, 10 di antaranya tidak hadir pada tes online socrative pada 13 Desember yang digelar di SMAN 1 Kediri. Tahapan selanjutnya yakni tes wawancara pada 14 hingga 17 Desember di kantor Bawaslu Tabanan. Mereka yang lolos menjadi anggota Panwascam ditetapkan pada rapat pleno di kantor Bawaslu Tabanan. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Tabanan Kebagian DAK Rp 2,6 Miliar untuk Rehab Ruang Kelas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *