
SINGASANA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melakukan konsolidasi demokrasi di Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, belum lama ini. Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran pengawasan pemilu melalui pelibatan masyarakat sejak dini, bahkan sebelum tahapan pemilu dimulai.
Konsolidasi demokrasi tersebut dilaksanakan melalui dialog bersama Forum Warga Sadar Hukum Desa Selemadeg. Dalam forum tersebut, Bawaslu mendorong tumbuhnya pengawasan partisipatif agar masyarakat memiliki pemahaman dan kepedulian terhadap proses demokrasi, khususnya pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabanan, I Made Winarya mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 tentang Konsolidasi Demokrasi. Melalui instruksi tersebut, Bawaslu di daerah diminta aktif melakukan penguatan demokrasi dengan melibatkan masyarakat secara langsung di tingkat desa dan kelurahan.
Lebih lanjut dikatakannya, konsolidasi demokrasi menjadi langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan. Menurutnya, pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
“Konsolidasi demokrasi perlu dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai agar masyarakat memahami perannya dalam pengawasan. Dengan keterlibatan warga, potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/2).
Winarya menjelaskan, forum warga sadar hukum diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait aturan kepemiluan, sekaligus ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi dan temuan di lapangan. Melalui forum tersebut, masyarakat didorong memiliki kesadaran hukum dan keberanian melaporkan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, keberadaan pengawasan partisipatif juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, sehingga pemilu dan pemilihan dapat berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas.
Sementara itu, Perbekel Desa Selemadeg, I Wayan Arsa Wikanta menyambut baik kegiatan konsolidasi demokrasi yang dilakukan Bawaslu Tabanan. Ia menilai kehadiran Bawaslu di desa memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat terkait pentingnya peran warga dalam pengawasan pemilu.
Menurut Arsa Wikanta, pemerintah desa siap mendukung pembentukan desa partisipatif sadar hukum. Ia menyatakan akan mendorong keterlibatan masyarakat dalam forum-forum diskusi serta kegiatan edukasi hukum guna memperkuat demokrasi di tingkat desa.
“Kami siap mendukung upaya Bawaslu Tabanan dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Desa Selemadeg. Kesadaran hukum masyarakat sangat penting agar proses pemilu berjalan sesuai aturan,” katanya.
Bawaslu Tabanan berharap pengawasan pemilu tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga tumbuh sebagai kesadaran kolektif masyarakat sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan sejak dari tingkat desa. (Puspawati/balipost)










