DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai janjinya, Kejari Denpasar akhirnya turun memantau dan mengecek soal dinding pilar Pasar Badung yang rusak, Senin (16/12). Tim dipimpin langsung Kasiintel Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma.

Dikonfirmasi atas hasil turun ke lapangan, pihak kejaksaan mengaku sudah meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan kontrak pengerjaan proyek Pasar Badung yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo itu. “Ya, kita minta seluruh dokumen dari Dinas PU. Nanti akan kita pelajari apakah ada perbuatan melawan hukum (PHM), atau itu memang di luar struktur bangunan utama. Pihak PUPR bahkan memberi kami waktu, jika nanti ada dokumen yang kurang, bisa ditanyakan ke dinas,” tandas Agung Ary Kusuma.

Baca juga:  10 Cara Gen Z Manfaatkan Teknologi demi Work-Life Balance yang Lebih Baik

Ditambahkan, pihaknya akan melakukan kajian atas dokumen dan juga kajian atas keterangan pihak rekanan dan juga pengelola proyek. Berdasarkan dokumen yang diminta, pihak kejaksaan akan melakukan klarifikasi ke PUPR, rekanan (PT. Nindya Karya), dan juga meminta pendapat tim ahli.

Yang jelas, dalam proyek ini, masa perawatan atau pemeliharaan sesuai kontrak hingga 28 Desember. “Tadi kita sarankan ke PU, masa pemeliharaan diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Ini dibuatkan perjanjian supaya mengikat. Jadi, jika per 28 Desember belum selesai, diperpanjang lagi. Kita sarankan tiga sampai enam bulan perpanjang,” tandas Gung Ary.

Baca juga:  Silpa APBD Bali 2024 Capai Rp623,7 M

Untuk kajian teknis, pihaknya akan melakukan langkah setelah diketahui hasil kajiannya. “Apabila itu kesalahan perencanaan atau apakah murni struktur tanah itu yang bergeser, itu yang kita tunggu,” sebutnya.

Namun demikian, untuk sementara, disebutkan batu bata yang lepas adalah bagian bangunan nonstruktural, dan bukan bagian struktur bangunan utama. Tapi, pihak kejaksaan tidak akan percaya begitu saja atas keterangan awal, sebelum ada kajian yang mendalam, termasuk metode kerja pihak rekanan.

Baca juga:  Buntut Penghentian Aktivitas Sampradaya, Ketua PHDI dan MDA Diadukan ke Polda

Informasi lain, pihak kejaksaan juga akan mendalami apakah itu sesuai speks perjanjian kontrak, atau ada faktor lain. (Miasa/balipost)

BAGIKAN