DENPASAR, BALIPOST.com – RSUP Sanglah sebagai salah satu layanan kesehatan di Bali, mengembangkan layanan kesehatan tradisional komplementer. Setelah mengembangkan layanan kesehatan tradisional berupa jamu, baru-baru ini RSUP Sanglah membuka tiga layanan tradisional baru.

Layanan itu adalah energi prana, akupuntur, dan hipnoterapi. Kasubag Humas RSUP Sanglah, Dewa Kresna, Jumat (13/12),  mengatakan, layanan kesehatan tradisional ini mulai dibuka per 3 Desember 2019.

Pada awal dibuka, layanan ini sempat digratiskan. Mengenai pembiayannya sendiri, layanan ini masih masuk dalam pembayaran umum dan belum ditanggung JKN.

Baca juga:  Ponton Rusak, Sejak Dua Bulan Pelabuhan Rakyat Pesinggahan Tutup

Meski layanan kesehatan tradisional komplementer, lanjut Dewa Kresna, SDM yang disiapkan semuanya memiliki sertifikasi untuk memberikan layanan ini. Bahkan di dalamnya ada dokter spesialis. ”Selain dokter spesialis yang memang memiliki ketrampilan dibidang pengobatan ini, juga ditangani oleh tenaga medis kesehatan dan perawat yang sudah punya sertifikat,” ujar Dewa Kresna.

Adanya layanan kesehatan tradisional komplementer ini merupakan langkah positif sebagai langkah untuk mengintegrasikan antara layanan medis yang ada selama ini dengan pelayanan tradisional. Menurut Dewa, pelayanan tradisional ini telah diatur dalam undang-undang, sehingga legalitas pelayanan ini tak perlu diragukan lagi. “Pelayanan tradisional ini diharapkan mampu memberikan efek sehat pada pasien dalam artian meski pasien menderita penyakit kronis tetapi kebugaran dan staminanya tetap terjaga. Ini tentu berefek pada kecepatan kesembuhan pada pasien,” ujar Dewa.

Baca juga:  Korban Longsor Senderan Pura Bukit Sari Dikremasi

Ia menambahkan, adanya integrasi pelayanan kesehatan tradisional komplementer dengan pelayanan konvesional ini juga diharapkan nanti bisa mendukung tindakan preventif atau tindakan pencegahan agar tidak menjadi sakit. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *