GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi meringkus pelaku pencurian 12 krat bir, Made Gitarja pada Kamis (5/12). Pelaku ditangkap jajaran Polsek Ubud saat melintas di Jalan Nyuh Kuning, Ubud.

Kapolsek Ubud, Kompol Nyoman Nuryana dikonfirmasi Jumat (6/12) membenarkan penangkapan pelaku. Dikatakan pelaku ditangkap di Jalan Raya Nyuh Kuning.

Awalnya pelaku sempat mengelak dirinya mencuri. Namun setelah ditunjukkan barang bukti, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga:  Dikira Masih Tidur, Satpam Restoran Ditemukan Tak Bernyawa di Sofa

Pelaku lantas dikeler ke Mapolsek Ubud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan pelaku itu bermula dari laporan polisi yang dibuat pemilik toko di wilayah Nyuh Kuning.

Saat petugas sedang menyelidiki, tiba-tiba ada warga yang juga kehilangan bir. Mendapat informasi tambahan, polisi segera bergerak menyisir sepanjang Jalan Nyuh Kuning.

Pelaku kedapatan melintas dengan motor DK 2292 LG di jalan itu. Kebetulan, saat melintas, pelaku sedang membawa 2 krat bir. “Akhirnya dihentikan petugas. Dan diinterogasi,” jelasnya.

Baca juga:  Oknum Pelajar Membunuh Dijerat Pasal Berlapis

Ketika diamankan, pelaku sempat berkelit. Pelaku mengaku hanya mencuri 2 krat saja. Namun, setelah didesak, akhirnya pelaku mengaku mencuri di wilayah Desa Lodtunduh.

Pelaku mengaku mencuri bir ukuran kecil dan ukuran besar. Total ada selusin krat dicuri di tiga lokasi. “Hasil pencurian dijual lagi di wilayah Tengkulak, Sukawati,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *