Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pengacara, MH (48) ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (22/11) di Jalan Pulau Ayu, Denpasar. Pasalnya MH membawa kabur mobil dari showroom dengan modus test drive.

“Kasus ini termasuk penggelapan. TKP-nya di Showroom Duta Motor di Jalan Tukad Batanghari Nomor 20 X, Panjer,
Denpasar Selatan,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Sabtu (24/11).

Baca juga:  Pasangan Pembunuh Bayi Kembar Ditangkap di NTT

Kronologisnya, lanjut Kombes Andi, pada Jumat pukul 14.30 Wita, pelaku datang ke showroom milik I Made Ardika (40) di TKP. Setibanya di sana pelaku mengaku ingin mobil Toyota Avanza.

Selanjutnya pelaku memilih Avanza DK 488 IS dan dilakukan test drive bersama korban. Setibanya di simpang tiga Jalan Tukad Yeh Aya, pelaku masuk ke SPBU beli BBM dan dia menyuruh korban turun dari mobil sambil menyerahkan uang Rp 50 ribu untuk bayar.

Baca juga:  Kontrol Mobilitas di Pasar, Polres Rancang Ini

Setelah itu dilanjutkan test drive lagi ke arah Jalan Tukad Unda, Denpasar. Pelaku berhenti lagi lalu menyuruh korban beli minuman.

Saat korban masuk toko, pelaku langsung kabur membawa mobil Avanza DK 488 IS. “Korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Tim kami langsung bergerak memburu pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum bersama korban melakukan pencarian dan mobil tersebut ditemukan parkir di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Saat melakukan penyelidikan, ada saksi menginformasikan ke Tim Resmob bahwa pelaku berada di Jalan Pulau Ayu, Denpasar.

Baca juga:  IGTKI Bali Implementasikan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Demi Kebangkitan Bangsa

Polisi langsung meringkus pelaku dan dibawa ke Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali. “Kasus ini masih kami dalami, terutama terkait motifnya,” kata Andi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *