Salah satu pesawat Garuda Indonesia. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Perhubungan telah melakukan tindak lanjut implementasi DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) dan FAA Airworthiness Directives terhadap pesawat Boeing B737NG (Boeing 737 New Generation) perihal Unsafe Condition. AD ini dipicu oleh laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps yang dapat mengakibatkan kegagalan Principal Structural Element (PSE) untuk mempertahankan batas beban.

Kondisi itu dapat mempengaruhi integritas struktural pesawat dan mengakibatkan hilangnya kontrol pesawat. Oleh karena itu, pada 27 September 2019 lalu, seluruh pesawat B737NG diperiksa guna mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi.

Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti telah memerintahkan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) untuk melakukan tindak lanjut terhadap surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh FAA melalui CANIC tersebut. “Kemenhub sangat mengutamakan keselamatan. Oleh karena itu, Ditjen Hubud akan dan terus berupaya penuh memastikan keselamatan setiap pesawat yang beroperasi di Indonesia. Kami akan melakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan tingkat kerusakan pesawat produksi Boeing, khususnya B737NG,” jelasnya, Rabu (16/10).

Baca juga:  November, Ekspor Nasional Alami Kenaikan

Menurut Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Avirianto, DKPPU telah memerintahkan operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive 19-10-003. B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 Flight Cycle Number (FCN) wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal efektif AD 19-10-003 atau 11 Oktober 2019.

Armada B737NG yang berumur akumulasi lebih dari 22.600 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1000 FCN sejak tanggal efektif AD 19-10-003. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kembali setiap 3500 FCN secara berulang. “Saat ini maskapai yang mengoperasikan pesawat B737NG adalah Garuda Indonesia sebanyak 73 pesawat, Lion Air 102 pesawat, Batik Air 14 pesawat, dan Sriwijaya Air 24 pesawat” jelas Avirianto.

Baca juga:  Warga Pemuteran Gelar Upacara Mohon Keselamatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh DKPPU per tanggal 10 Oktober 2019, terdapat crack pada salah satu dari tiga pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack pada dua pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari lima pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN. Sementara Batik Air dan Lion Air tidak memiliki pesawat yang berumur melebihi 30.000 FCN.

Baca juga:  RSUD Karangasem akan Batasi Jam Besuk dan Penunggu Pasien

Dari hasil Pemeriksaan pesawat B737NG yang beroperasi di Indonesia, pada pesawat berumur lebih dari 30.000 FC per tanggal 10 Oktober 2019, terdapat tiga pesawat yang mengalami crack. Ketiga pesawat B737NG yang ditemukan crack, diberhentikan operasinya menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing. Selanjutnya DKPPU minta operator yang mengoperasikan B737NG yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, dan Sriwijaya Air, memasukkan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003, ke dalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3500 Flight Cycle (FC). (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *