JAKARTA, BALIPOST.com – Pascapemberlakuan uji coba, mulai 2 September 2019, akan diberlakukan tarif ojek online (ojol) yang sama untuk tiap zona di seluruh Indonesia. Demikian disampaikan Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Kamis (29/8).

Yani mengatakan, dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online. Menurutnya dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona. Yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Baca juga:  Musrenbang Dentim Bahas 74 Usulan dan 29 Kegiatan

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 – Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 – Rp 10.000.

Baca juga:  Polri Turunkan Tim Selidiki Kebakaran Kilang Pertamina

Menurut Yani kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat. Oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama. “Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku diseluruh Indonesia. Yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/ kabupaten,” lanjutnya.

Panji Winanteya Ruky, Vice President Public Policy & Government Relations Gojek mengatakan, pihaknya senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan ojek online. Terlebih memperbaiki layanan demi kesejahteraan driver dan masyarakat di seluruh Indonesia.

Senada dengan hal tersebut, pihak Grab mengungkapkan dukungannya pada kebijakan tarif ojol dari pemerintah. “Kami dari pihak Grab Indonesia mendukung adanya penerapan tarif baru untuk ojol di semua kota, kami sudah menyiapkan algoritma agar tarifnya sesuai dengan kebijakan. Kami juga sudah survey terhadap mitra pengemudi sampat saat ini masih positif untuk peningkatan pendapatan mitra pengemudi dan pengguna menjadi nyaman,” ujar Tirza Munusamy, Head of Strategy and Planning – Public Affair Grab Indonesia.

Baca juga:  Komit Jalankan Bisnis Berkelanjutan, Gojek Luncurkan Target "Three Zero in 2030"

Nantinya dengan adanya kebijakan ini, Kemenhub akan bekerjasama dengan kedua aplikator untuk mengembangkan baik pelayanan maupun pengadaan shelter. Sehingga para pengemudi ojol tidak selalu berhenti di pinggir jalan saat menunggu penumpang. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *