MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung mengungkap kasus korupsi dana hibah. Pelakunya tersangka I Made Redi (49), selaku Kelian Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang.

Ia diduga mengorupsi dana hibah Rp 200 juta bersumber dari APBD Kabupaten Badung 2016 untuk pembangunan pelinggih gedong dan pewaregan (dapur). Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Badung, Selasa (13/8). “Karena berkasnya sudah P21 (lengkap), tersangka dilimpahkan ke Kejari Badung,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatreskrim AKP Laorens R. Heselo.

Baca juga:  Nekat!! Residivis Beraksi Dekat Polres

Terungkapnya kasus ini, lanjut Kapolres Yudith, berawal dari laporan masyarakat pada Oktober 2018. Hasil penyelidikan diperoleh fakta hukum, yaitu dana hibah yang diterima oleh Pura Dalem Kebon Rp 200 juta diterima Kelian Pura I Made Redi pada 2016.

Dana sebesar Rp 89 juta digunakan untuk pembangunan satu buah pelinggih gedong dan dua buah panggung Pura Dalem Kebon dan sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Selain itu, dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana hibah semestinya digunakan sesuai dengan RAB yaitu untuk pembangunan gedong dan puwaregan tetapi dalam pelaksananya hanya dilakukan rehab gedong saja. Sedangkan rehab puwaregan tidak dilaksanakannya,” tegasnya.

Baca juga:  Ugal-ugalan hingga Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan Diamuk Massa

Sedangkan keterangan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali, perbuatan tersangka I Made Redi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.453.000. Dengan adanya alat bukti yang cukup, Redi ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Januari 2019. “Tersangka tidak dilakukan penahanan di Rutan Polres Badung karena selama proses penyidikan dia kooperatif. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dan pelakunya, Made Suweca dan sekarang di LP Kerobokan. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya,” ucap Yudith.

Baca juga:  Tersangka Pembunuh Botak Ditangkap

Terkait kasus ini polisi mengamankan barang bukti, diantaranya dua lembar fotokopi formulir penarikan BPD Bali Rekening atas nama Pura Dalem Kebon, satu lembar fotokopi halaman depan buku tabungan BPD Bali, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Badung dengan Pura Dalem Kebon dan fotokopi surat perintah pencairan dana (SP2D). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *