Pekerjaan
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Informasi tentang lowongan pekerjaan (Loker) kini wajib dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja. Dengan demikian, tidak ada lagi lowongan kerja yang sifatnya tertutup atau sembunyi-sembunyi.

Terobosan ini tercantum dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di DPRD Bali. “Wajib lapor informasi kebutuhan lowongan kerja. Itu wajib itu. Jadi tidak bisa lagi lowongan kerja ini tertutup, sembunyi-sembunyi, akhirnya Dinas Tenaga Kerja tidak tahu,” ujar Ketua Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di DPRD Bali, I Nyoman Parta, Rabu (7/8).

Informasi yang dimaksud, lanjut Parta, antaralain menyangkut jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan dan untuk pekerjaan apa saja. Selain masalah lowongan kerja, lemahnya data ketenagakerjaan juga disinggung pada saat pembahasan.

Baca juga:  Dari Kebakaran Ruko di Menyali hingga Aturan Baru Tilang ETLE

Misalnya soal tenaga kerja Bali di luar negeri yang belum terdata dengan baik karena adanya ego sektoral. Padahal, lemahnya data berimbas pada lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja di luar negeri. “Ini akan kita satukan dengan membuat data terpadu dan sistem informasi ketenagakerjaan di provinsi Bali,” jelasnya.

Menurut Parta, pekerja migran atau TKI/TKW harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja. Baik yang berangkat melalui mekanisme Dinas Tenaga Kerja, PJTKI, maupun manning agency. Hal ini untuk mendapatkan data akurat jumlah pekerja migran di luar negeri.

Baca juga:  Dua Kecamatannya Terdampak Pembatasan KTT G20, Badung Lakukan Pengawasan

Kemudian menyangkut pekerja harian lepas atau DW (Daily Worker), hanya boleh dilakukan selama 3 bulan dan paling lama 20 hari. Jika itu dilanggar, pekerja bersangkutan otomatis akan menjadi pekerja dengan waktu tidak tertentu.

Selanjutnya, terkait pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), juga sudah diatur dalam ranperda boleh melakukan perpanjangan hanya sampai 3 tahun. “Jadi waktu bekerjanya hanya 3 tahun. Perpanjangan tidak boleh masa waktunya lebih panjang dengan perjanjian yang pertama dan hanya boleh dilakukan perpanjangan satu kali. Jika pertama satu tahun, tahun kedua hanya lagi satu tahun, tidak bisa lagi diperpanjang,” paparnya.

Baca juga:  Rusak, Jalan Denpasar-Gilimanuk Diminta Jangan Hanya Ditambal

Menurut Parta, ketentuan dibuat lebih rinci agar pekerja lebih paham aturan main ketika mereka masuk ke dunia kerja. Terakhir, menyangkut tentang pekerja tetap atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sudah diatur jika pekerjaannya berlanjut, mereka harus diangkat dengan membuat surat keputusan. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *