Suasana sidak kehadiran ASN di salah satu OPD Kabupaten Gianyar. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Memasuki hari pertama kerja usai libur sepekan, Sekda Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya menggelar sidak di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (10/6). Sidak dimulai pukul 08.00 Wita.

Sekda Wisnu Wijaya yang didampingi Plt. Inspektur Kabupaten Gianyar I Wayan Suardana, Kepala BKPSDM I Ketut Artawa, dan Asisten Administrasi dan Ekonomi Pembangunan Setda Gianyar I Made Suradnya beserta tim mendatangi tiga OPD di Lingkungan Pemkab Gianyar, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga:  Tak Lagi Berpendidikan Rendah, Korban TPPO Lulusan S1 dan D3

Hasil sidak ketiga OPD tersebut, tingkat kehadiran pegawai tidak sampai 100 persen. Hal ini dikarenakan pada hari pertama kerja ada beberapa orang yang izin karena sakit dan mengikuti diklat.

Sekda Made Wisnu Wijaya mengatakan, sidak yang dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H. Selain itu, untuk menegakkan disiplin pegawai dan optimalisasi pelayanan publik seusai libur panjang. “Hasil sidak ini akan dikirim langsung ke Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI,” ujarnya.

Baca juga:  Anggota Paskibraka Buleleng 2019 Meninggal Karena Sakit 

Sesuai surat edaran, pihaknya sudah minta kepala perangkat daerah dan kepala bagian untuk menugaskan pejabat yang menangani kepegawaian menyetorkan print absen retina pagi pada 10 Juni 2019 seluruh ASN di lingkungan kerjanya ke BKPSDM Kabupten Gianyar paling lambat pukul 09.00 Wita pada hari yang sama. ASN yang melanggar atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari pertama kerja akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga:  11 Bulan Hilang, Ditemukan Menjadi Tulang Belulang

“Sanksi yang diberikan mungkin tidak seberapa berat, tapi jika nama kita tertera di Kementerian PAN RB tentu membuat kita malu sebagai seorang ASN. Saya bersyukur ASN di Gianyar cukup disiplin, tidak ada yang melanggar,” ungkap Wisnu Wijaya bangga.

Sekda Wisnu Wijaya juga memanfaatkan momen sidak untuk menetapkan DPMPTSP sebagai Zona Integritas antigratifikasi, korupsi, pungli dan antisuap. Penetapan ini ditandai penyematan pin Zona Integritas pada pejabat dimulai dari Kepala DPMPTSP I Dewa Gede Alit Mudiarta dilanjutkan para kabid sebagai wujud komitmen untuk menerapkan pelayanan yang bersih dan antikorupsi.  (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *