DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Provinsi Bali bersama kabupaten/kota melakukan sidak secara serentak terkait implementasi tiga peraturan gubernur (Pergub), Rabu (29/5). Pergub tersebut yakni No. 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali, No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Dari ketiga Pergub ini, Pergub No. 80 yang paling banyak belum diterapkan. Hal itu nampak saat Satpol PP Provinsi Bali mendatangi sejumlah kantor asuransi dan finance di Denpasar.

Semua kantor yang didatangi tersebut tidak ada yang memasang plang nama beraksara Bali dengan berbagai alasan. Diantaranya, harus berkoordinasi dengan kantor pusat mereka di Jakarta, hingga alasan klasik, seperti belum pernah diberikan sosialisasi.

Baca juga:  Bayi Tanpa Anus Akhirnya Meninggal Dunia

Padahal, kantor-kantor tersebut sudah melaksanakan dua Pergub lainnya yakni Pergub No. 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pergub tentang Penggunaan Busana Adat Bali bahkan disebut lebih populer sehingga dilaksanakan sejak awal aturan itu muncul.

Untuk Pergub 97, diimplementasikan lewat konsumsi rapat yang tidak lagi memakai bungkus plastik. “Untuk pakaian adat dan sampah plastik sudah berjalan. Tapi plang nama beraksara Bali yang belum,” ujar Kasi Pelatihan Dasar SDA Satpol PP Bali, I Wayan Suparma disela-sela sidak.

Baca juga:  Dua Truk Mogok di Tanjakan Samsam, Akses Jalan Tak Bisa Dilalui

Lantaran belum melaksanakan Pergub 80, perwakilan kantor asuransi dan finance wajib menandatangani surat pernyataan. Isinya menyangkut kesediaan untuk menaati Pergub dalam 7 hari kerja, yakni mulai 29 Mei hingga 5 Juni mendatang.

Untuk background atau latar papan nama, tidak diwajibkan bergradasi merah putih. Namun bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing. Terpenting, aksara Bali ditempatkan di atas huruf latin dalam penulisan nama dengan komposisi berimbang.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, sidak akan terus dilakukan berkesinambungan. Memang tidak ada sanksi administrasi yang dikenakan dalam penegakan Pergub.

Sanksinya hanya sanksi moral kepada pihak-pihak yang belum mengimplementasikan. “Mereka harus menandatangani surat pernyataan berjangka. Artinya biar jelas kapan. Jangan sampai ada kata iya, tapi tidak dilaksanakan. Buktinya dari akhir tahun lalu diundangkan, sampai sekarang mereka banyak alasan,” ujarnya.

Baca juga:  Mau Jadi Anggota DPD? Ini Syarat Pencalonannya

Di samping melakukan penegakan Pergub, pihaknya juga mendorong perbankan dan toko-toko modern untuk ikut membantu percepatan sosialisasi Pergub 97. Yakni dengan ikut menyediakan tas ramah lingkungan secara gratis bagi masyarakat.
“Silakan kalau ada promonya disana, dengan kalimat-kalimat ajakan yang milenial sesuai jaman sekarang. Utamanya yang perlu disasar adalah masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional, mereka perlu diberikan tas ramah lingkungan agar tidak lagi menggunakan plastik,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *