Ilustrasi. (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.COM – Hak pilih yang melekat pada setiap orang sangatlah penting digunakan. Sebab, hak pilih berhubungan erat dengan tingkat kesadaran dan pengetahuan seseorang tidak hanya kepada siapa yang dipilihnya akan tetapi yang lebih penting adalah ikut serta menentukan masa depan kehidupan bernegara. Untuk itu, Rumah Mediasi Indonesia mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 pada 17 April.

Direktur Rumah Mediasi Indonesia, M. Ridha Saleh, Senin (15/4) di Jakarta, mengatakan, hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan seperti diatur dalam UUD 1945.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Baru Nasional Hanya Seratusan, Korban Jiwa di Bawah 5 Orang

Selain itu, dalam Pasal 21 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dinyatakan, setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.

”Konsep hak pilih universal awalnya merujuk pada hak pilih seluruh penduduk, tanpa memandang harta kekayaan. Negara pertama yang menerapkan konsep hak pilih universal adalah Prancis pada 1792. Hak pilih universal berarti semua penduduk boleh memilih dalam pemilihan umum. Meskipun hak pilih memiliki dua komponen yang penting, yaitu hak untuk memilih dan kesempatan untuk memilih,” kata mantan komisioner Komnas HAM.

Lebih lanjut Ridha memaparkan, setiap warga negara yang akan memberikan hak pilihnya harus memenuhi syarat administratif dan subtantif. Dalam konteks hak asasi manusia, hak pilih juga mengandung dua makna yaitu hak untuk memilih dan hak untuk tidak memilih. Terkait hak untuk tidak memilih atau golput, secara politik diberikan arfirmasi yaitu dikarenakan berbagai alasan idielogis atau kesadaran politik yang melatarbelakangi pemegang hak pilih tersebut.
KPU dan Bawaslu menjelaskan, merupakan lembaga negara yang dimandatkan untuk melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan pemilu dan memastikan setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya.

Baca juga:  Bawaslu Gianyar Mulai Rekrut Pengawas Desa dan TPS

”Karena hak pilih ini sifatnya istimewa, maka hak pilih tidak dapat dibatasi atau dihilangkan karena alasan teknis seperti waktu atau kendala-kendala teknis lainnya yang menyebakan hilangnya hak pilih sesorang,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, mengungkapkan, satu suara sangat menentukan masa depan Indonesia lima tahun ke depan. Dengan ikut berpartisipasi dalam Pemilu, masyarakat memiliki landasan etika dan moral untuk mengkritik pemimpin pilihan mereka di masa yang akan datang.

Baca juga:  Tingkatkan Perubahan Perilaku Prokes 3M, Pedoman Diterjemahkan dalam 77 Bahasa Daerah

”Alangkah baiknya kalau besok tanggal 17 semua kita datang ke TPS dengan riang gembira, menentukan pilihan kita masing-masing. Karena walaupun tidak memilih itu hak semua orang, tapi dengan memberikan hak suara itu lebih baik secara etika dan moral. Dan barangkali nanti mereka akan menyesal jika tidak memilih,” ujar Emrus. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *