Mahasiswa
Ilustrasi

MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Aviation Security Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung AACi, mengamankan penumpang berinisial Jose Fabian Ibarra Valdez (32), Senin (25/3). Pasalnya, Jose kedapatan membawa 10 butir peluru aktif yang disembunyikan di dalam kopernya.

“Pagi tadi (kemarin-red), personel Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menahan seorang penumpang rute internasional karena membawa sepuluh butir peluru aktif,” ujar General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Haruman Sulaksono.

Kronologisnya, kata Haruman, Jose diketahui menumpang maskapai penerbangan JetStar Asia dengan nomor penerbangan 3K-244 tersebut, hendak terbang meninggalkan Bali dengan tujuan Singapura.

Baca juga:  Tunjukkan Gelagat Aneh, Satpol PP Amankan Turis di Kuta

“Sesuai prosedur standar keamanan penerbangan, penumpang tersebut memasukkan koper yang dibawanya ke dalam mesin X-ray nomor 2 yang terletak dipre-screening wing barat Terminal Keberangkatan Internasional,” ujarnya.

Saat melewati mesin X-ray, petugas Aviation Security menemukan kejanggalan di dalam koper merah hati tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan manual dan seksema terhadap koper bawaan penumpang berpaspor Meksiko tersebut. Hasil pemeriksaan ditemukan 10 butir peluru aktif yang disimpan dalam sebuah kantong plastik bening. Selanjutnya Jose dibawa ke posko keamanan di lantai 3 Terminal Internasional untuk dimintai keterangan.

Baca juga:  Bule Langgar Nyepi Diamankan Imigrasi

“Yang bersangkutan (Jose-red) menyatakan koper tersebut milik ayahnya. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa terdapat peluru di dalam koper yang dibawanya itu,” tegas Haruman.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Jose tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin untuk membawa peluru aktif tersebut. Selanjutnya personel Aviation Security berkoordinasi dengan pihak Custom dan Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.

Menurut Haruman, peluru aktif dam senjata api merupakan barang yang diatur secara ketat dalam penerbangan. Pasalnya barang tersebut dikategorikan sebagai barang berbahaya.

Baca juga:  Bandesa Kaliakah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Aturan penumpang yang membawa senjata api dan peluru aktif yaitu wajib melapor kepada petugas pengamanan bandara dan disampaikan kepada petugas check in counter untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya senjata api dan peluru aktif akan diperlakukan sebagai security item dan dangerous goods.

Penumpang yang membawa barang tersebut juga diwajibkan untuk memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang. Penumpang yang membawa peluru aktif juga dibatasi yaitu hanya diizinkan untuk membawa maksimal 12 butir peluru per orang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *