Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Karya Agung Panca Wali Krama akan digelar di Pura Agung Besakih pada 6 Maret mendatang. Serangkaian karya tersebut, umat Hindu di Bali dilarang melaksanakan upacara Ngaben mulai Februari hingga 4 April.

Karena larangan ini, kamar jenazah di BRSU Tabanan penuh. Saat ini total ada 11 jenazah yang disimpan dalam enam freezer dan dua peti jenazah.

Kasubbid Rawat Darurat dan tindakan medik BRSU Tabanan, dr. A.A. Ngurah Putra Wiradana, Senin (25/2) mengatakan adanya larangan ngaben menyebabkan kuota penyimpanan jenazah hampir maksimal. Menurutnya kamar jenazah BRSU memiliki 6 freezer dan dua peti penyimpanan jenazah.

Baca juga:  BRSU Tabanan Bersiap Terima Pasien Pengawasan Corona

Idealnya bisa menampung delapan jenazah. “Tetapi satu freezer bisa diisi dua jenazah. Sehingga maksimal enam freezer bisa menyimpan 12 jenazah,” ujar Agung Putra.

Dalam proses penititipan jenazah, jelas Agung, pihak BRSU menyimpan di enam freezer terlebih dahulu. Jika enam freezer ini sudah terisi masing-masing satu jenazah, jenazah berikutnya disimpan di dua peti yang berada di luar freezer. “Sebelum disimpan di peti, pihak keluarga diberitahu jika freezer sudah terisi sehingga apakah mereka mau menitipkan jenazah di dua peti penyimpanan yang di luar freezer. Pengawetannya menggunakan formalin. Kalau keluarga setuju maka peti ini akan diisi,” paparnya.

Baca juga:  Satgas Penanganan COVID-19 Buka Bali untuk PPLN Wisata

Jika dua peti yang di luar freezer juga penuh dan ada titipan jenazah kembali, barulah enam freezer diisi kembali sehingga bisa menyimpan dua jenazah. Pengisian tetap dengan memberikan penjelasan kepada keluarga.

Menurut Agung Putra untuk saat ini kuota penitipan jenazah di BRSU masih aman. Tetapi jika melebihi, pihaknya terpaksa menyarankan penitipan dilakukan di rumah sakit lain yang memiliki layanan penitipan jenazah. “Kami akan bantu mencarikan tempat lain seperti di RSUP Sanglah dan RS Mangusada, Badung,” ujarnya.

Baca juga:  Gunung Agung Erupsi, Bandara Ngurah Rai Beroperasi Normal

Karena layanan penitipan jenazah tidak masuk dalam jaminan kesehatan, layanan ini masuk ke pembayaran umum. Biaya yang harus dikeluarkan untuk pemeliharaan jenazah adalah Rp 75.000 per hari. “Paling lama dititip sekitar satu bulan,” ujarnya. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *