Dirlantas Polda Bali Kombes Pol. Anak Agung Made Sudana secara simbolis mengenakan rompi kepada anggota PKS SMP Negeri 4 Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Evaluasi jumlah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) Januari-Nopember 2018 terjadi 2.548 kejadian dan meninggal dunia 448 orang. Dari jumlah kejadian tersebut 22 persen melibatkan pelajar dan mahasiswa.

Tahun ini Dirlantas Polda Bali Kombes Pol. Anak Agung Made Sudana berupaya menekan kasus ini dan salah satu upayanya yaitu membina anggota Patroli Keamanan Sekolah (PKS). “Kami intens melaksanakan program police goes to school. Dengan kegiatan ini kami berharap dapat memberikan edukasi dini kepada para murid dan mereka akan menjadi pelopor keselamatan berlalulintas sehingga angka lakalantas dapat ditekan,” tegas Dirlantas Anak Agung Sudana, Selasa (8/1) di sela-sela pembinaan anggota PKS SMP Negeri 4 Denpasar di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat.

Baca juga:  Tabrakan Beruntun di Barat Jembatan Beringkit, 2 Luka dan 1 Tewas

Kombes Sudana, didampingi Kasubdit Dikyasa AKBP Nyoman Sukasena, mengajak anggota PKS agar menjadi contoh di lingkungan sekolahnya. Selain itu, mereka juga diminta untuk terus menyosialisasikan dan mengingatkan ke teman-temannya agar selalu tertib berlalulintas diantaranya tertib administrasi dan tertib kelengkapan kendaraan.

Mantan Kapolresta Denpasar ini menyerahkan 25 rompi kepada anggota PKS yang disaksikan langsung oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Denpasar, I Nyoman Mudanya. Rompi tersebut akan digunakan pada saat mereka melaksanakan pengaturan lalu lintas di depan sekolah.

Baca juga:  Tabrak Truk, Seorang Pelajar Luka-luka

Ia mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari commander wish Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose yang disampaikan beberapa waktu lalu. “Ini merupakan langkah awal kami untuk menjadikan Bali sebagai model tertib berlalulintas. Sebab, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur masih tinggi,” terang lulusan Akpol tahun 1990 ini.

Mantan Kabid Humas Polda Bali ini menegaskan, siswa yang masih duduk dibangku SMP belum boleh mengendarai sepeda motor. Pasalnya secara administrasi, mereka belum cukup umur sehingga belum boleh memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Untuk itu, ia berharap orangtua mengantar anaknya ke sekolah.

Baca juga:  Tabrak Lari di Jalur Seririt-Singaraja, Pemotor Perempuan Meninggal di RS

Kalau polisi hanya melakukan penangkapan kemudian ditilang, itu tidak akan menimbulkan efek jera. Upaya yang dirasa palit tepat adalah siswa yang tidak disiplin agar dipanggil untuk dibina dan diberi motivasi sehingga ada efek jeranya. “Tilang tangkap, tilang tangkap tidak akan ada efek jera. Bahasa orangtua (siswa) bapak saja yang nganter karena saya tidak sempat. Itu sering kami dengar. Kami harapkan adik-adik menjadi contoh di sekolah ini,” tandasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *