Suasana persidangan Walhi Bali dengan PT Pelindo III di Komisi Informasi Bali, Selasa (8/1). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gagalnya Walhi Bali memperoleh informasi terkait kegiatan reklamasi yang dilakukan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Benoa akhirnya berujung pada Sengketa Informasi Publik. Sidang permohonan itu diajukan pihak Walhi Bali dengan termohon Pelindo III.

Sidang perdana dilakukan, Selasa (8/1) bertempat di Ruangan Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali, Renon. Duduk sebagai Ketua Majelis Komisioner KIP Bali Agus Astapa didampingi anggota Gusti Ngurah Wirajasa dan Ketut Suharya.

Dari Pemohon hadir I Wayan Adi Sumiarta dan I Made Juli Untung Pratama, sedangkan Termohon dihadiri oleh Mohamad Yogi dkk. Hanya saja, rencana sidang pembukaan tidak bisa dilanjutkan karena saat majelis mengecek legalitas, pihak Termohon (Pelindo III) tidak membawa surat kuasa.

Mereka hanya membawa ID Card dan KTP. Sehingga pemohon menyangsikan legalitas Termohon. Pimpinan sidang kemudian menunda hingga Kamis (15/1) pekan depan, karena pihak Termohon tidak membawa surat kuasa.

Sementara Agus Astapa selaku ketua pengadil menyatakan bahwa dalam sengketa informasi itu setidaknya ada enam point yang dimintakan Walhi Bali kepada pihak Pelindo III selaku penggagas reklamasi Pelabuhan Benoa. Enam point dimaksud adalah Walhi Bali meminta data Izin Lokasi kegiatan reklamasi pengembangan Pelindo Ill Cabang Benoa, izin pelaksanaan, Kerangka Acuan Amdal, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), Ringkasan Eksekutif Kegiatan Reklamasi dan Izin Lingkungan Pelaksanaan Kegiatan reklamasi pengembangan Pelindo III Cabang Benoa.

Baca juga:  Mulai 30 November 2019, Badung Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung

Sebagaimana yang terungkap, bahwa Walhi Bali pada 28 September 2018 mengirimkan surat permohonan tersebut yang ditunjukkan pada General Manager Pelindo III Cabang Benoa dengan surat No.10/ED/WALHI-BALI/IX/2018 tertanggal 27 September 2018, perihal informasi publik. Surat tersebut kemudian diterima oleh AA Primana selaku security PT Pelindo III Cabang Benoa.

Namun karena tidak ada tanggapan, pada 16 Oktober 2018 Walhi Bali kembali mengirim surat yang ditunjukan pada pihak yang sama, perihal pernyataan keberatan, karena permohonan Informasi Publik yang dilayangkan pada 28 September tidak ditanggapi. Dan surat itu diterima I Gusti Elsa selaku security di Pelindo III Cabang Benoa. Namun karena tidak ada tanggapan yang memuaskan, akhirnya pada Senin 10 Desember 2018 Walhi Bali mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke KIP Bali.

Baca juga:  Tiga Bulan Terakhir Kunjungan Wisman ke Badung Turun, Ada Apa?

Atas data dan fakta yang sudah dipegang pihak KIP Bali, Selasa (8/1) dilakukan sidang ajudikasi non litigasi penyelesaian Sengketa Informasi. Namun pihak Termohon tidak melengkapi diri dengan surat kuasa, sehingga legalitas diragukan. Termohon berjanji akan membawa surat kuasa pekan depan.

Dalam sidang, ketua majelis komisioner KIP Bali juga sempat menjelaskan soal UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pada Pasal 4 angka 1, yakni “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik” sesuai dengan ketentuan UU tersebut. Dan dalam angka 3 disebutkan pula bahwa “Setiap pemohon Informasi Publik, berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai dengan alasan permintaan yang jelas.
“Pihak Pelindo III tidak bawa kuasa. Apakah mereka betul-betul mewakili Pelindo III, kita tidak berani memastikan. Sehingga sidang tidak bisa kita lanjutkan. Nanti sidang berikutnya, pihak Pelindo III wajib membawa surat kuasa terkait sah tidaknya mereka hadir,” tandas Agus Astapa.

Baca juga:  Suhu Politik Meningkat, Polda Petakan Wilayah Rawan

Dijelaskan pula bahwa dalam proses sidang ajudikasi non litigasi penyelesaian Sengketa Informasi ada waktu 100 hari yang diberikan oleh UU. Yakni UU No. 14 tahun 2008, sehingga dalam waktu 100 hari sengketa informasi ini harus tuntas. Keputusan KIP nanti ada dua, yakni satu informasi itu dibuka dan diberikan kepada Walhi Bali selaku pemohon dan atau memang tidak diberikan. “Tentu ada pertimbangan-pertimbangan,” jelas Agus Astapa.

Sementara Mohamad Yogi yang mengaku sebagai utusan Pelindo III, begitu dikonfirmasi mengaku tidak punya kewenangan untuk diwawancara. “Silahkan ke Humas Pelindo III,” katanya sambil bergegas meninggalkan kantor KIP Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *