Mantan Kepala LPD Desa Pakraman Intaran, I Wayan Mudana, Kamis (12/6) kembali disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala LPD Desa Pakraman Intaran, I Wayan Mudana, Kamis (12/6) kembali disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa oleh JPU Dewa Semara Putra melalui Jaksa Mia Fida dkk., dituntut hukuman selama 7,5 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa IB Alit ditemui usai sidang, mengaku sudah mengajukan pledoi. Pada pokoknya terdakwa meminta keringanan hukuman.

Ada beberapa alasan, yakni terdakwa mengakui terus terang melakukan perbuatannya, sudah mengembalikan Rp 200 juta melalui jaksa penuntut umum, terdakwa berusia lanjut, dan bersikap sopan. Selain itu, mengingat sudah berusia lanjut, terdakwa menilai tuntutan 7,5 tahun terlalu tinggi.

Baca juga:  TPS3R dan TPST Diragukan Jadi Solusi Masalah Sampah

JPU dalam jawabannya, Kamis (12/6) meminta hakim menolak pledoi terdakwa dan pada pokoknya tetap pada tuntutan yang disampaikannya beberapa waktu lalu. Majelis hakim kemudian akan memutuskan atau vonis perkara ini pada 24 Juni 2025.

JPU sebelumnya menuntut Mudana selama tujuh tahun dan enam bulan. Saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Baca juga:  Dituntut 19 Tahun, Wanita Thailand Bakal Minta Ini di Pledoinya

Selain menuntut terdakwa 7,5 tahun, Mudana juga dipidana denda Rp 300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan. Saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.641.502 500 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Diumumkan, Pemenang Kontes Modifikasi Online Customaxi di Bali

 

BAGIKAN