DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Wakil DPRD Provinsi Bali, I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol (41) yang berstatus narapidana dengan vonis 12 tahun penjara karena kasus narkotika dipastikan meninggal setelah mendapat perawatan medis di RS Kasih Ibu, Jumat (28/12). Dia meninggal dengan diagnosa observasi penurunan kesadaran menurun (Susp. Toksik Enchepalopati) dan gagal nafas.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kanwil Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Provinsi Bali Maryoto Sumadi atas laporan resmi dari Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan. Ia menegaskan, isu atau info-info selain keterangan resmi tersebut tidak benar.

Keterangan resmi tersebut dikatakan berasal dari rumah sakit. “Ada data medisnya, tidak dibuat-buat, dan dapat kami pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca juga:  Gali Sumber Pendapatan, Gubernur Harus Berjiwa Entrepreneur

Terkait isu Mang Jangol tewas di dalam Lapas karena overdosis, ia membantah hal itu. Begitu juga isu Mang Jangol stress karena mau dipindah (dilayar) ke Nusa Kambangan. “itu tidak ada. Tidak ada dari kami rencana dilayar kemana pun terkait yang bersangkutan,” ucapnya.

Dijelaskannya, saat itu pihak tim medis di Lapas memeriksa kesehatan tidak ditemukan adanya gangguan kesehatan atau riwayat sakit sebelumnya. Pada saat kejadian, diawali pukul 00.55, Jumat (28/12) dini hari, ada laporan dari regu jaga bahwa ada salah seorang narapidana sakit di Wisma Danau Batur tempat sel Mang Jangol.

Baca juga:  Mahasiwa Tewas di Underpass Ngurah Rai, Terseret Pick-Up Sejauh 800 Meter

Saat itu, kata Maryoto, napi tersebut mengalami kejang dan kesadaran menurun. Pukul 01.00 Wita, Mang Jangol dirujuk ke RS Kasih Ibu di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Sepuluh menit kemudian, Mang Jangol tiba di UGD dan langsung mendapat penanganan oleh dokter jaga yang selanjutnya dirawat di ICU. Pukul 04.39 Wita, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Sementara Kalapas Perempuan, Lili, membenarkan adanya permohonan pengajuan izin keluar sementara untuk istrinya, Ni Luh Ratna Dewi, yang juga berstatus sama yakni sebagai napi dengan vonis 12 tahun. Dikatakan, pada pukul 14.00 Wita, ada perwakilan keluarga datang menunjukan surat kematian Mang Jangol.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Wanita Bugil Dirilis, Ini Kata Polisi Soal Prostitusi Online

Pihaknya mengatakan, nanti ada izin luar biasa untuk WBP yang akan menghadiri upacara kematian suami atau keluarganya. Namun saat ini izin tersebut belum dikeluarkan, karena masih proses.

Pengajuan izin keluar LP tersebut untuk tertanggal 2 Januari 2019 saat upacara Nyiramin (pemandian jenazah) suaminya, Mang Jangol. “Tak sembarang keluar karena harus ada surat jaminan dari RT-RW kalau di Bali dari banjar dan desa, jaminan supaya tak melarikan diri, termasuk pula harus ada pengawalan dari polisi,” jelasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *