Pertemuan desa adat, aparat kepolisian dan DPRD Bali, Selasa (13/11). (BP/dok)

Keberpihakan pemerintah daerah terhadap desa adat kini diuji. Kasus OTT terhadap “petugas” desa adat di Tirta Empul adalah puncaknya. Bupati Gianyar merelakan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

Sementara Gubernur dan wakil rakyat di DPRD Bali, MUDP dan komponen terkait di Pemda Bali mencari solusi agar kasus tersebut diselesaikan secara adat. Alasan pembelaannya sangat sederhana. Ke depan siapa yang menjaga peradaban kita di desa adat, kalau OTT selalu menghantui aparat dan krama yang selama ini menjadi pelaku dan penjaga budaya?

Pertanyaan ini sering terdengar ketika tantangan menjaga desa adat makin banyak. Salah satunya diakibatkan lemahnya keberpihakan kita terhadap desa adat. Namun sebagai krama Bali  wajib hukumnya kita mengawal desa adat dan peradabannya.

Kita tentu tak boleh abai apalagi mengingkari tanggung jawab kita menjaga tradisi dan tanggung jawab ‘’tradisional’’ kita menjaga budaya Bali. Sadar atau tidak, bahwa banyak keuntungan ekonomis yang dinikmati pemilik modal yang berinvestasi di Bali. Ini tentu dampak dari ajeg-nya budaya Bali. Apakah investasi mereka di Bali akan menarik jika budaya Bali kehilangan pendukungnya. Apakah mereka bisa menikmati keindahan Bali dan taksu Bali ketika penduduk asli Bali terpinggirkan karena lemah daya tahannya secara ekonomi?

Baca juga:  Jangan Terjebak Propaganda Politik

Deretan pertanyaan ini kini sering terdengar juga diperdebatkan. Kita menyadari bahwa Bali banyak punya pemikir dan tokoh adat, namun sering kali mereka tak sejalan dalam melakukan aksi. Lemahnya komunikasi dan terbatasnya ruang untuk berdiskusi membuat banyak komunitas di Bali larut dengan kesibukannya masing-masing.  Padahal, untuk mengatasi masalah kekinian Bali kita memerlukan sinergi dan berkomunikasi. Ruang untuk itu harus dibudayakan.

Dalam konteks ini, kita harus membangun kesadaran baru bahwa menjaga budaya dan peradaban Bali harus menjadi tujuan kita bersama. Dalam hal ini, desa adat sebagai ruang untuk mendedikasikan kehidupan kepada alam dan budaya Bali harus dipastikan tetap terjaga. Kita harus berada di barisan depan untuk menjaga dan membentengi desa adat kita dari berbagai kepentingan terselubung. Hukum adat haruslah tetap dihormati oleh semua pihak yang hidup di Bali.

Baca juga:  Harmoni dalam Era Kekinian

Kekuasaan dan pendekatan politik dalam mendegradasi hak-hak adat, hak–hak  tradisional manusia Bali haruslah dieliminir dengan membangun tanggung jawab moral menjaga Bali. Pendekatan hukum formal dalam menindak masalah adat, apalagi merupa keputusan adat tetap harus dicarikan titik temu. Jangan sampai ada intervensi berlebihan yang akhirnya memicu keresahan di kalangan masyarakat adat. Untuk itu, hukum adat di Bali haruslah dihormati oleh siapa pun.

Dalam kontek pemberdayaan adat untuk pewarisan budaya, kesejahteraan dan terjaminnya regenerasi manusia Bali, maka para tokoh Bali, akademisi, birokrat, pemimpin Bali dan politisi Bali haruslah punya pemahaman yang sama. Para tokoh Bali harus membangun komunikasi. Jangan sampai komunikasi terhalang oleh kekuasaan, kedudukan dan kekayaaan. Para tokoh Bali harus siap meluangkan waktu untuk berdiskusi dan mencari solusi mengatasi masalah kekinian Bali.

Baca juga:  Awasi Ketat Dana Desa Adat

Tentu akan ironis jika ada penduduk Bali justru membuka ruang bagi percepatan kehancuran alam, tradisi dan peradaban Bali. Kesadaran menjaga Bali layak dibangun mengingat ke depan Bali akan berhadapan dengan masalah serius.

Tak hanya dari sisi keseimbangan alam, tetapi juga makin tak terkendalinya penduduk pendatang. Dalam konteks pengendalian penduduk pendatang, kita tentu harus tetap berpihak pada kesetaraan hak dan kewajiban sebagai penduduk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam hal ini, kesadaran dan keikhlasan untuk ikut menjaga Bali harus dibangun bersama-sama. Lintas komponen di Bali hendaknya tetap memberikan ruang kepada komunitas Hindu di Bali menjaga tradisi, menjaga ruang dan menjaga tanah leluhurnya untuk menjaga kedamaian NKRI. Jangan ada intervensi terhadap pengelolaan hak-hak adat di Bali.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *