BANGLI, BALIPOST.com – Pelaku pencurian ayam yang belakangan ini meresahkan warga di Desa Bayung Gede dan Desa Belantih, Kintamani akhirnya berhasil dibekuk Tim Gabungan Polres Bangli dan Polsek Kintamani. Pelaku berinisial INS (26) asal Desa Subaya, ditangkap di depan Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar, Jumat (23/11). Kepada polisi, pelaku mengaku telah mencuri ratusan ekor ayam untuk dipakai biaya hidup dan berobat anaknya.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan pelaku ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku diamankan sekitar pukul 08.30 wita saat datang ke RS Sanjiwani bersama istri dan anaknya yang masih berumur 9 bulan. “Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku yang berinisial INS mengakui telah melakukan pencurian ayam di daerah Bayung Gede dan Desa Belantih,” terangnya.

Baca juga:  Pelanggar Lalu Lintas Diajak Joged

Pelaku selanjutnya digiring menuju tempat kosnya di daerah Cemenggon, Sukawati untuk mencari barang bukti. Dari tempat kos tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima ekor ayam jantan dan satu buah sepeda motor Yamaha Nouvo Z DK 6805 XT milik pelaku. Untuk proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kintamani.

Sulhadi mengatakan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, pelaku mengaku mencuri di tiga TKP. Modusnya dengan mencongkel kandang ayam, dan mengambil ayam dalam kurungan.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih 3 Digit! Kabar Baiknya Pasien Sembuh Baru Lebih Banyak

Untuk memudahkan menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci short T, arit, betel, dan kapak. Saat beraksi, pelaku menggunakan sepeda motor, senter korek api gas, dan kampil plastik.

Selama ini jumlah ayam yang berhasil dicuri sebanyak seratus ekor lebih. Ayam-ayam curian itu dijual pelaku di Pasar Bringkit Badung. “Pelaku mengaku uang hasil penjualan ayam curiannya dipakai untuk membiayi hidup sehari-hari dan biaya berobat anaknya,” ungkap Sulhadi.

Baca juga:  Kapolres dan Dandim Cek Pos Pelayanan Ketupat Agung 2018

Atas perbuatannya, pelaku yang mengku mulai mencuri ayam sejak Agustus itu kini terancam dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *