Polisi melakukan interogasi terhadap pelaku penebasan. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Tersangka kasus penebasan dua warga Songan sudah ditetapkan Polres Bangli. Dari dua orang yang diamankan, hanya satu yang ditetapkan tersangka.

Polisi menetapkan Adi Santoso (22) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di desa setempat, Jumat (18/12) sore. Dua orang korban yang merupakan sepupu tersangka mengalami luka serius akibat terkena sabetan pedang. Saat ini kedua korban masih dirawat di RSUP Sanglah.

Dua korban penganiayaan yakni Sudiatmika (40) dan Anjasmara (42), warga Banjar Bantas, Desa Songan A. Keduanya merupakan saudara kandung.

Baca juga:  Kurangi Sekolah Belajar Double Shift, Pemkab Bakal Bangun 10 RKB

Kasus penganiayaan tersebut bermula saat kedua korban mendatangi rumah Ketut Sendili (53) ayah tersangka pada Jumat siang. Namun Sendili ketika itu tidak ada di rumah. Kedua korban kemudian kembali pulang ke rumahnya.

Sekitar pukul 17.30 Wita, kedua korban kembali mendatangi rumah Sendili. Di sana kedua korban bertemu dengan Sendili lalu terjadi cekcok. Melihat percekcokan itu, Adi Santosa kemudian mengambil pedang miliknya dan langsung menebas kedua korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Satu korban terkena sabetan di perut, dan satunya lagi terkena sabetan di tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya. Kedua korban sempat dilarikan ke RSU Bangli sebelum kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah. Sementara Adi Santosa dan ayahnya Sendili diamankan ke Polres Bangli.

Baca juga:  Kompol Ketut Gelgel Jabat Wakapolres Bangli

Berdasarkan hasil interogasi polisi, motif kasus penganiayaa ini diduga karena dendam lama. Pada 25 tahun lalu ayah pelaku pernah meracuni ayam milik orangtua korban karena masuk ke kebun jagungnya. “Sementara keterangan baru kami dapat dari ayah dan anak tersebut. Kami ingin mendalami kenapa kedua korban mendatangi rumah orang tua pelaku. Dan untuk sementara ini korban belum bisa dimintai keterangan karena masih di rawat di rumah sakit,” kata Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan.

Baca juga:  Pengemudi di Bawah Umur, Sasaran OPA

Agung Dhana mengatakan atas kasus tersebut pihakya telah menetapkan Adi Santoso, pelaku penganiayaan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangli sejak Sabtu (19/12). “Pelakunya cuma satu. Anaknya saja. Sebelumnya keduanya terduga pelaku. Ternyata setelah dilakukan gelar perkara, bapaknya tidak ikut melakukan penganiayaan,” kata Agung Dhana, Minggu (20/12). (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *