BANYUWANGI, BALIPOST.com – Penghasilan kecil, membuat Indra Wahyu (23), warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Banyuwangi, nekad. Pemuda yang berprofesi sebagai tukang sapi tempat ibadah ini berani mengedarkan pil koplo jenis trihexypinedil.

Akibat perbuatannya, dia harus berurusan dengan aparat Polsek kota Banyuwangi.
Pelaku ditangkap polisi bersama dua pelaku lain, Ica Camelia Agustin (19) dan Sugiyanto (26), keduanya warga Banyuwangi, Kamis (22/11) malam.

Dari tangan pelaku, diamankan 1000 butir pil koplo. “Awalnya, kami menangkap Ica, barang buktinya 10 butir,” kata Kapolsek kota Banyuwangi AKP Ali Masduki, Jumat (23/11).

Baca juga:  Nyepi, Sejumlah ABK Tepergok Keluyuran

Begitu tertangkap, kata Kapolsek, Ica bernyanyi. Dia mengaku mendapat barang dari Sugiyanto asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Jember.

Pelaku tinggal di rumah kos di Jalan Ikan Arwana, Banyuwangi. Polisi kemudian menggerebek pria ini. Ditemukan 110 butir pil koplo.

Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan penyelidikan. Hasilnya, obat-obatan terlarang tersebut dipasok dari tangan Indra Wahyu.

Tanpa pikir panjang, polisi memburu Indra. Pemuda ini dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya. “Saat kita geledah, ditemukan 1000 butir pil koplo,” kata Kapolsek.

Baca juga:  Omicron Sudah Terdeteksi di 13 Negara, Menko Luhut Ingatkan Penerapan Prokes

Kuat dugaan, pelaku menjadi pemasok obat daftar G tersebut. Polisi menggelandang pelaku bersama barang bukti ke Polsek.

Kepada penyidik, Indra Wahyu mengaku mulai mengenal pil koplo dari teman-temannya sejak lima tahun lalu. Sehingga, ketagihan. “Dalam satu minggu 2 kali, 2 sampai 3 butir sekali pakai sambil minum air es,” katanya.

Indra Wahyu mengaku, awalnya dirinya hanya disuruh oleh Sugiyanto mengambil dan mengantarkan barang tersebut. Upahnya Rp 200.000 setiap setiap 1 kaleng (1.000 butir). “Saya kerja bagian bersih-bersih di masjid di daerah kota sudah 3 tahun. Awalnya dikasih (pil trex), lama-lama disuruh mengantarkan barang ini,” ujarnya.

Baca juga:  Gunakan Badan Jalan, Dua Truk Rongsokan Diamankan

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Kota Banyuwangi. Sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *