BANGLI, BALIPOST.com – Puluhan liter minuman keras (miras) jenis arak disita aparat kepolisian Polres Bangli dari tiga warung yang berbeda. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka kegiatan Operasi Pekat Agung II 2018 yang dilaksanakan sejak 14 November.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Sabtu (17/11) mengatakan puluhan liter arak tersebut diamankan petugas kepolisian dari tiga warung milik warga yang ada di wilayah Bangli dan Batur, Kintamani. Dalam penggeledahan yang dilakukan di warung milik I Wayan Sutika di Jalan Sriwijaya, Bangli beberapa hari lalu, polisi berhasil mengamankan beberapa botol arak dan tiga botol minuman bir bintang tanpa dilengkapi surat ijin (SIUP-MB).

Baca juga:  Sidak Diduga Bocor, Tak Temukan Penambang Ilegal Hanya Karung Berisi Pasir Diamankan

Selanjutnya di Warung Batan Kulkul milik A.A Gede Yudantara, tim opsnal Satresnarkoba menemukan 1 botol yang berisi 2 liter miras jenis arak. Berdasarkan keterangan pemilik, arak tersebut biasa digunakan untuk meracik minuman yang bernama Mojito.

Kemudian di warung milik Ni Ketut Padminingsih di Desa Batur Selatan, Kintamani, polisi menemukan sebanyak 3 jerigen berisi 90 liter miras. Oleh petugas, seluruh arak yang ditemukan dari tiga warung tersebut disita dan dibawa ke Polres Bangli untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca juga:  Lima Tahun Dipelihara, Buaya ''Kroto'' Diserahkan ke BKSDA Bali

Sulhadi menjelaskan, penyitaan arak tersebut dilakukan Polres Bangli dalam rangka operasi Pekat Agung II 2018. Operasi ini dilaksanakan mulai tanggal 14 Nopember sampai dengan 5 Desember 2018 dengan sasaran miras, narkoba, dan perjudian. “Tujuan dari operasi kepolisian ini adalah untuk menekan terjadinya tidak pidana dan menjaga situasi di wilayah Bangli tetap aman dan kondusif,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *