I Wayan Suweca ditetapkan tersangka pencabulan. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – I Wayan Suweca (30), yang melakukan pelecehan dengan mencolek paha pengendara wanita ditetapkan tersangka. Ini, setelah sejumlah korban diperiksa sebagai saksi korban.

Pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh dengan mencolek paha pengendara wanita sebanyak 16 kali. Ia ditetapkan tersangka Satreskrim Polres Bangli.

Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Selasa (10/8), mengatakan ada 4 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. “Satu dari empat saksi korban merupakan di bawah umur. Untuk penetapan tersangka kan butuh proses karena kami harus memncari korban beserta saksi,” ungkapnya.

Baca juga:  Pelaku Curanmor Ditangkap di Kompleks PSK

Karena sudah ditetapkan tersangka, pelaku kini ditahan. Pria asal Dusun Serai, Desa Penglumbaran, Susut, Bangli ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan acaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan empat saksi korban yang dimaksud, yakni berinisial …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *