AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem menertibkan stiker atau branding caleg yang terpampang pada mobil angkutan umum di Terminal Amlapura, Jumat (16/11). Dalam sidak yang bekerjsama dengan Satpol PP, Satlantas Polres Karangasem dan Dishub tersebut, petugas menertibkan enam mobil angkutan yang ada stiker caleg yang tertempel di mobil tersebut.

Ketua Bawaslu Karangasem Putu Suastrawan, mengungkapkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu dan sesuai Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kapanye Pemilu. Karena branding caleng di kendaraan umum tidak diperkenankan.

Baca juga:  Di Klungkung, Belasan Bacaleg Diganti

“Kita menyasar terminal karena terminal merupakan tempat dan fasilitas publik yang harus bebas dari sarana kampanye. Dari penertiban yang kita lakukan kita menertibkan sejumlah angkot yang memang berisi branding caleg. Dan branding itu langsung kita buka bersama sopir angkot dibatu oleh petugas,” ungkapnya.

Suastrawan mengatakan, jika mengacu pada aturan yang berlaku, mobil yang diperbolehkan ditempel branding caleg adalah mobil pribadi. Selain itu pengurus parpol, kendaran operasional parpol dan ambulans.

Baca juga:  DPS Pemilu 2019 Ditetapkan 3.038.877 Pemilih

Jika memang nantinya ada angkutan umum yang ada stiker caleg, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. “Sebelum melakukan penertiban ini, kita sudah melakukan sosialisasi pihak terkait penertiban ini dengan Satpol PP, Satlantas, dan Dishub. Kita akan terus lakukan penertiban ini. Nanti kita akan jadwalkan,” katanya.

Sementara itu, seorang sopir angkot yang mobilnya berisi branding caleg yang dibuka, Gede Kantun, mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan adanya penertiban ini. Karena, jika sudah sesuai dengan aturan pihaknya mengikuti saja. “Tidak masalah. Asalkan sudah sesuai aturan silakan dilepas,” katanya.

Baca juga:  Sampah Organik Diolah Jadi Sabun

Dia mengungkapkan jika angkutan umum  miliknya sudah ditempel branding caleg sejak dua bulan. Satu bulan dirinya dibayar Rp 100 ribu oleh caleg tersebut. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *