Pertemuan desa adat, aparat kepolisian dan DPRD Bali, Selasa (13/11). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali telah membuat surat terkait hasil rapat permasalahan desa pakraman yang digelar, Selasa (13/11) lalu. Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Bali ini ditujukan kepada gubernur Bali, Kapolda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Bali, dan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP).

Ada 6 poin penting yang tertuang berkenaan dengan pelaksanaan pungutan di wilayah desa pakraman. “Suratnya sudah dibuat dan ditandatangani. Karena keputusan bersama, harus ditaati bersama. Itu intinya,” ujar Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dikonfirmasi, Kamis (15/11).

Baca juga:  Pelantikan DPRD Bali Terpilih, Ini Jadwalnya

Pada poin pertama, hasil rapat mengingatkan tentang sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.

Di poin kedua, eksistensi desa adat semakin diperjelas lewat pengakuan, perlindungan, dan otonomi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada poin pertama.
Di poin ketiga, barulah disebutkan mengenai Polda Bali dan jajaran, Tim Saber Pungli di provinsi Bali, dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum provinsi Bali telah sepakat untuk melakukan upaya tindakan persuasif dan tidak melakukan upaya penindakan serta yustisi terhadap pungutan-pungutan yang dilakukan desa pakraman sesuai awig-awig, perarem, dan keputusan desa pakraman.

Baca juga:  Penggabungan Diskop dan Disdagperin

Selanjutnya di poin keempat, pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, serta penegak hukum wajib melakukan pembinaan, pendampingan, dan advokasi kepada desa pakraman di dalam menyempurnakan dan menyusun aturan-aturan adat di desa pakraman.

Poin kelima, MUDP melakukan pembinaan dalam penyempurnaan aturan-aturan adat di desa pakraman. Poin terakhir, desa Pakraman segera memperbaiki tata kelola dan manajemen pendapatannya. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *