Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Sayoga bersama tim penyidik menunjuukan surat berita acara pemeriksaan. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melakukan sidak ke sejumlah toko Cina di Sanur, Satpol PP menemukan satu toko tanpa izin. Menindaklanjuti temuan itu, Senin
(29/10) pengelola toko perhiasan yang berada di bawah PT Permata Indah Indonesia tersebut dipanggil Satpol PP Denpasar.

Pengelola toko diwakili kuasanya Jerry Sastrawan dan telah dilakukan pemeriksaan.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Sayoga didampingi penyidik A.A.Bagus Jimnantara Putra mengatakan, pihaknya melakukan tindak lanjut setelah melakukan pengecekkan ke lapangan bersama tim dari provinsi.

Baca juga:  Berjualan di Seputaran RSUD Sanjiwani Lima Pedagang Ditertibkan

Karena saat itu pemilik tidak mampu menunjukkan izin, maka Satpol PP melakukan pemanggilan kepada pengelola. “Setelah dilakukan penyidikan, diakui memang belum ada izin. Karena dia kesulitan mendapatkan IMB dari pemilik bangunan,” ujar Dewa Sayoga.

Dikatakan, pengelola toko tersebut akan digiring ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Rencananya mereka akan ditipiring Rabu (31/10) besok. “Kami akan tindak dengan menjatuhkan sanksi berupa tipiring di PN Denpasar,” katanya.

Baca juga:  17 Orang Ditipiring Karena Buang Sampah Sembarangan

Terkait usulan penutupan toko yang tidak berizin tersebut, Dewa Sayoga mengatakan semua ada prosedurnya. Bila putusan pengadilan nanti memastikan pengelola melanggar aturan, pihaknya bisa melakukan tindakan lainnya. Baik itu berupa penyegelan, maupun penutupan. “Untuk itu perlu proses yang harus kita lalui,” katanya.

Selain pemanggilan pengelola toko Cina, Satpol PP Denpasar juga menggiring pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sidang tipiring. Sedikitnya tiga pelanggar KTR yang diciduk di RS Sanglah ditipiring di Banjar Gerenceng.

Baca juga:  Piala Kapolda Diramaikan 308 Karateka Inkanas

Hakim menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp 150 ribu dengan subsider tiga hari kurungan. Namun, pelanggar semua menyatakan memilih membayar denda. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *