hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Tidak terkecuali di Bali, UMP 2019 juga akan naik sesuai angka tersebut atau sekitar Rp 170.810 dari Rp 2.127.157 di 2018 menjadi Rp 2.297.967.

“Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi 8,03 persen. Itu surat edaran menteri tenaga kerja untuk seluruh provinsi dalam menghitung sesuai PP 78,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi di Denpasar, Senin (22/10).

Baca juga:  Dosen Jangan Jadi Robot

Wiratmi menyebut sudah ada kesepakatan antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah. Serikat pekerja khususnya, dikatakan setuju dengan besaran kenaikan UMP. Sistem penghitungan menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi bahkan dinilai lebih baik ketimbang memakai hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “PP 78 mengamanatkan pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi, itu lebih menguntungkan ketimbang kita survey KHL. Jadi, tidak ada penolakan atau tarik ulur,” terangnya.

Baca juga:  Kasus Konfirmasi Covid-19 di Buleleng Bertambah 4 Orang

Wiratmi menambahkan, penetapan UMP Bali akan dilakukan 1 November 2018. Selanjutnya, UMP wajib dilaksanakan per 1 Januari 2019. Perusahaan yang belum bisa melaksanakan harus mengirim surat ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi untuk penundaan. “Kalau dia tidak mengirim surat berarti dia mampu. Dari tahun ke tahun tidak ada penundaan, kecuali saat terjadi erupsi Gunung Agung. Tapi saya tidak merespons,” imbuhnya.

Menurut Wiratmi, pihaknya tidak merespon lantaran erupsi Gunung Agung tidak bisa diprediksi. Saat ini saja, aktivitas gunung tertinggi di Bali itu sudah normal walaupun masih berstatus siaga atau level III. “Kalau dikasih penundaan, dia akan seterusnya pergunakan itu. Makanya saya tidak respons. Biarkan dia mengatur dengan kesepakatan dia di perusahaan,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Harga Tomat dan Bawang Merah Naik Signifikan, Ada Apa?
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *