Petugas LP Banyuwangi menunjukkan foto oknum napi yang berhasil ditangkap setelah kabur, Senin (15/10). (BP/udi)

 

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Berdalih kangen keluarga, Deni (39), oknum nara pidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Banyuwangi, nekad kabur. Napi kasus penganiayaan ini tak kembali ke ruangan sel setelah ditugaskan sebagai tahanan tamping. Bertugas sebagai juru parkir di depan LP. Padahal, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi tersebut sedianya akan menghirup udara bebas sebulan lagi.

Nahas, pelariannya tak bertahan lama. Tak sampai 24 jam, Deni berhasil dibekuk tim buru sergap Polres Banyuwangi. Tak jauh dari rumahnya, Senin (15/10), dini hari. “Kaburnya, Minggu (14/10) sore. Yang bersangkutan memang tahanan tamping, bertugas sebagai juru parkir. Saat sore, waktunya kembali ke ruang tahanan, yang bersangkutan tidak ada,” kata Kepala LP Banyuwangi Ketut Akbar Herry Achyar melalui Kepala Pengamanan LP Banyuwangi Yusuf Purwadi, Senin (15/10).

Baca juga:  Resmi! SMSI Jadi Konstituen Dewan Pers

Menurutnya, oknum napi itu dibekuk setelah pihaknya melapor ke Polres. Polisi bergerak cepat. Menyanggong di sekitar rumah pelaku. Menjelang dini hari, pelaku terlihat melintas di sekitar Pasar Bangorejo. Petugas langsung meringkusnya. Pelaku hanya bisa pasrah. “ Pelaku sudah kita bawa kembali ke LP. Yang jelas, ditempatkan di sel khusus,” jelas Yusuf.

Ditambahkan, ada sanksi tegas terkait insiden ini. Pejabat ini melanjutkan, Deni mendapatkan vonis 8 bulan dalam kasus penganiayaan. Karena dinilai baik, rajin dan masa penahanannya nyaris habis, yang bersangkutan ditugaskan sebagai tahanan tamping. Artinya, setiap jam kerja, yang bersangkutan berada di luar LP. Namun, tetap dalam pengawasan. “ Dia itu termasuk tamping senior. Kami tak menyangka, akan berbuat nekad. Katanya, kangen dengan anak dan istri,” imbuh Yusuf.

Baca juga:  Arus Mudik, 25 Puskesmas Siagakan Pos Kesehatan

Dia sudah dua bulan terakhir bertugas sebagai tahanan tamping. Sesuai jadwal, Deni akan bebas bulan depan. Akibat perbuatannya, Deni harus membayar mahal. Sesuai aturan, kata Yusuf, ada sanksi tegas bagi napi yang nekad kabur. “ Aturan sanksinya sudah jelas. Yang bersangkutan sedang kita proses,” pungkasnya. (budi wiryanto/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *