Suasana sosialisasi terkait penerapan biaya beban alat angkut ke penanggung jawab alat angkut, Kamis (30/8). (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bandara Ngurah Rai, hampir setiap hari rata-rata terdapat 98 pesawat pergerakan pesawat. Dari jumlah itu, rata-rata membawa kurang lebih 17.000 orang setiap harinya.

Dengan semakin banyaknya jumlah penumpang yang datang dari berbagai negara, tentunya masalah keimigrasian menjadi sangat penting. Di dalam Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tentunya menjadi kunci dalam pemeriksaan keimigrasian.

Untuk itu, kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, mensosialisasikan penerapan biaya beban alat angkut ke penanggung jawab alat angkut, Kamis (30/8) di kantor setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 19 ayat 4 uu no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca juga:  Pelatih Surfing Ditangkap Simpan Ganja

Menurut Kepala divisi Keimigrasian kanwil kemenkumham Bali, Agato P.P. Simamora, pengenaan biaya beban alat angkut kepada maskapai penerbangan dan agen kapal laut di wilayah Bali yang dimaksud adalah biaya beban penerimaan barang bukan pajak. Jadi, bagi alat angkut apabila penumpangnya tidak memiliki visa dan paspor sah yang masih berlaku, akan dikanakan biaya beban sebesar Rp 50 juta.

Dikatakan, sosialisasi ini penting karena dari jumlah 1.184 yang sudah dikenakan pada 2018 ini, 584 diantaranya adalah yang terkait dengan variabel tidak memiliki visa atau paspor yang masih berlaku. Biasanya, kata Agato, paspor yang dikenakan adalah yang masa berlakunya kurang dari enam bulan. “Menurut UU nomor 6 tahun 2011, bahwa paspor sah yang masih bisa adalah yang paspor yang masa berlakunya lebih dari enam bulan. Karena kurang dari enam bulan, oleh karena itu, mereka wajib dikenakan biaya beban,” ucapnya.

Baca juga:  Sosialisasi RUU Bali

Tujuan dari sosialisasi ini, kata Agato, agar alat beban penanggung jawab ini dapat juga sinkron dengan counterpart yang ada di luar negeri. Karena proses ini akan berjalan lancar apabila proses check in di luar negeri dilakukan sesuai dengan parameter UU keimigrasian Indonesia. “Tujuan sosialisasi ini agar mereka merasa terbantu. Kami menginginkan peraturan ini dapat disosialisasikan dengan baik sehingga tidak terjadi pengenaan biaya beban,” ujarnya.

Baca juga:  Cegah Penyebaran COVID-19, Imbauan Pemerintah Dinilai Masih Lemah

Dikatakan sosialisasi ini dilakukan di semua TPI di seluruh Indonesia. Ini merupakan konsen dari pihak imigrasi agar pelaksaanya sesuai dengan ketentuan. “Artinya sosialisaai ini bentuk pengejawantahan dari salah satu fungsi imigrasi fasilitator pembangunan ekonomi. Bahwa di Bali ini turis merupakan satu unggulan. Jagan sampai mengganggu ekonomi maka dilakukan sosialisasi yang baik,” terangnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *